Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangka yang terjerat dalam perkara ini adalah Setya Budi Dias Oktavianto, yang berstatus sebagai staf administrasi di internal lembaga antirasuah tersebut. Keterlibatan pegawai dari dalam institusi penegak hukum ini langsung mendapat sorotan tajam dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI








