Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Salah satu tersangka yang terjerat dalam perkara ini adalah Setya Budi Dias Oktavianto, yang berstatus sebagai staf administrasi di internal lembaga antirasuah tersebut. Keterlibatan pegawai dari dalam institusi penegak hukum ini langsung mendapat sorotan tajam dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai bahwa insiden ini menjadi bukti nyata adanya penurunan kualitas di tubuh KPK.
Kasus ini bermula dari tindakan Setya yang diduga membocorkan data penanganan perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Berbekal informasi rahasia dari internal KPK tersebut, Lilik kemudian melancarkan aksi pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Untuk memenuhi tuntutan pemerasan itu, Anom terpaksa memeras para bawahannya di lingkungan pemerintahan daerah. Dari tindakan tersebut, Anom berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp1,9 miliar. Dari total uang yang terkumpul, sebanyak Rp1,2 miliar disetorkan langsung kepada Lilik.
Dalam penanganan perkara ini, lembaga antirasuah tersebut resmi menetapkan empat tersangka utama. Keempat orang tersebut meliputi Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris (GHA) yang berkapasitas sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS), dan Setya Budi Dias Oktavianto (DIS). Posisi Setya yang juga bertugas sebagai ajudan pimpinan dinilai sangat krusial, karena memberinya potensi akses yang luas untuk mengetahui berbagai informasi sensitif mengenai perkara yang sedang ditangani oleh lembaganya.
Fadli Zon Umumkan Revitalisasi Galeri Nasional Indonesia dan Rencana Pameran Koleksi Istana

Menanggapi rentetan peristiwa tersebut, Boyamin Saiman menyampaikan pandangannya kepada wartawan pada Jumat, 31 Juli 2026. Ia menyoroti bagaimana kerahasiaan penyidikan yang seharusnya dijaga ketat kini bisa bocor ke pihak luar. Menurutnya, kebocoran data yang berujung pada tindak pidana pemerasan ini menunjukkan bahwa sistem pengamanan informasi di internal KPK sedang bermasalah dan mengalami kemunduran yang signifikan dibandingkan masa-masa sebelumnya.
Boyamin kemudian membandingkan kondisi saat ini dengan ketatnya sistem yang diterapkan KPK pada masa lalu. Ia menjelaskan bahwa dahulu, akses terhadap informasi penanganan sebuah perkara sangat dibatasi. Tingkat kerahasiaan proses hukum dijaga sedemikian rupa sehingga seorang pelapor kasus pun tidak akan pernah mendapatkan informasi atau pembaruan mengenai perkembangan penyidikan. Seluruh tahapan proses hukum benar-benar dijaga kerahasiaannya dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan langsung.
Lebih jauh, Boyamin menceritakan pengalaman pribadinya ketika melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi. Pada masa itu, ia sering kali hanya bisa mempertanyakan alasan mengapa laporannya tidak kunjung menunjukkan perkembangan. Ketika menemui jalan buntu, satu-satunya langkah hukum yang bisa ia ambil adalah mengajukan gugatan praperadilan. Hal tersebut pernah ia terapkan ketika mengawal kasus dugaan korupsi haji, di mana ia sama sekali tidak mendapatkan bocoran informasi dari dalam lembaga.
Polisi Pastikan Mayat di Kali Teratai Bukan dari Rombongan Jurnalis Hilang

Sistem kerahasiaan yang berlapis juga diterapkan secara ketat di antara unit kerja internal KPK. Boyamin memaparkan bahwa pada masa lalu, antarsatuan tugas (satgas) tidak saling mengetahui perkembangan perkara yang sedang ditangani oleh satgas lainnya. Sebagai gambaran, apabila sebuah satgas sedang mengusut suatu perkara khusus, satgas lain dipastikan tidak akan mengetahui detail maupun perkembangannya.
Informasi mengenai perkembangan sebuah kasus pada saat itu hanya terbatas diketahui oleh kalangan tertentu. Pihak-pihak yang memiliki akses hanyalah pimpinan, deputi, serta satgas spesifik yang menangani perkara tersebut, khususnya pada saat dilangsungkannya gelar perkara. Oleh karena itu, MAKI menegaskan bahwa keterlibatan seorang staf administrasi sekaligus ajudan pimpinan dalam membocorkan data perkara merupakan peringatan keras bagi KPK untuk segera mengevaluasi dan membenahi sistem internal mereka.






