Aktivitas pembuangan sampah liar di kawasan Puncak Ciumbuleuit (Punclut), Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, berujung petaka setelah kebakaran melanda area tersebut sejak Senin (14/9/2026). Menanggapi insiden yang berulang kali terjadi itu, Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas dengan memastikan penutupan total lahan.
Kebakaran hebat ini berdampak langsung pada permukiman sekitar. Diperkirakan sebanyak 3.262 warga yang tersebar di 2 RW dan 31 RT terdampak kepulan asap tebal yang berisiko memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Seorang warga setempat, Yanto Sugianto (56), menuturkan bahwa kebakaran di area tersebut sudah terjadi setidaknya empat kali belakangan ini. Api pertama kali diketahui oleh warga Cikadu selepas pukul 18.00 WIB, dengan dugaan adanya unsur kesengajaan pembakaran.
Penanganan Terkendala Medan dan Gas Metan
Upaya pemadaman oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmatan) Kota Bandung berlangsung sengit hingga memakan waktu 21 jam hingga Selasa (15/9/2026) sore. Sebanyak 41 personel dan 11 unit mobil pemadam dikerahkan ke lokasi kejadian.
Kuasa Hukum Minta Pemerkosa Santri di Sleman Ditangkap, Takut Ada Korban Lain

Kepala Seksi Penyelamatan Damkarmatan Kota Bandung, Immanuel Situmorang, menjelaskan bahwa tim di lapangan menghadapi hambatan berat akibat akses jalan yang sulit dilalui kendaraan pemadam. Selain itu, longsor sempat terjadi di titik pemadaman saat operasi berlangsung.
Komandan Regu Pusdalops BPBD Kota Bandung, Oki Hikmawan, menambahkan adanya potensi gas metan yang terperangkap di dalam tumpukan sampah sehingga kobaran api membesar dan sulit dikendalikan. Di tengah ancaman bencana hidrometeorologi, BPBD mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah di lahan terbuka.
Pemkot Tempuh Jalur Hukum
Jika sebelumnya lokasi tersebut terus beroperasi secara ilegal menampung puing bangunan dan sampah rumah tangga, Pemkot Bandung kini bersiap menyeret pengelolanya ke ranah hukum. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan penutupan permanen TPS ilegal Punclut menyusul indikasi kuat pelanggaran lingkungan hidup.
Relawan Bantu Pemulihan Korban Gempa NTT, Salurkan Kebutuhan Dasar hingga Trauma Healing

Farhan mencurigai adanya praktik transit sampah ilegal dari luar wilayah yang sengaja dibuang dan bercampur dengan puing material. Untuk itu, Pemkot Bandung meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap pemilik lahan dan menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengumpulkan data guna dilaporkan ke Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Laporan tersebut ditujukan sebagai dasar penyelidikan awal atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang merugikan ribuan warga Kota Bandung.






