Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebanyak 19 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penindakan berskala luas di wilayah Jabodetabek ini menyasar aparatur birokrasi pertanahan hingga pihak swasta.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa seluruh pihak tersebut diamankan pada Senin, 14 September 2026. Para pihak yang terjaring operasi langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana suap, penerimaan lainnya, dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Unsur Pejabat hingga Pihak Swasta yang Terjaring
Dari klaster instansi pertanahan, KPK menangkap sejumlah pejabat di lingkup Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Mereka yang diamankan meliputi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Wamen ATR Buka Suara soal OTT KPK, Kami Hormati Proses Hukum

KPK juga mengamankan sekretaris pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, serta seorang pensiunan Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo yang berstatus sebagai asisten di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Selain aparatur negara, penindakan turut menjaring kalangan profesional dan staf penunjang. Petugas mengamankan seorang pengacara dan dua orang yang berprofesi sebagai sopir, dengan salah satunya teridentifikasi sebagai pengemudi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
KPK Beberkan Penyitaan Rp 106,3 M di Kasus Korupsi HGB Summarecon

Di sektor swasta, KPK turut mengamankan empat orang yang diduga sebagai pihak kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry. Penyidik KPK saat ini masih memeriksa seluruh pihak untuk mengurai peran masing-masing dalam pusaran perkara rasuah tersebut.






