Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan sikap terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di lingkungannya. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh langkah hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ossy usai menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Selasa (15/9). Ia menyatakan Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Pihak kementerian memilih menahan diri dari berbagai dugaan liar dan menunggu informasi resmi dari KPK. Menurut Ossy, Kementerian ATR/BPN tidak ingin berspekulasi mengenai substansi perkara ataupun kronologi penangkapan sebelum lembaga antirasuah menyampaikan pengumuman resmi kepada publik.
Relawan Bantu Pemulihan Korban Gempa NTT, Salurkan Kebutuhan Dasar hingga Trauma Healing

Layanan Pertanahan Dipastikan Berjalan Normal
Di tengah bergulirnya perkara hukum tersebut, Ossy memastikan roda birokrasi dan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu. Langkah pemantauan langsung juga telah dilakukan di unit kerja yang terdampak penindakan hukum.
"Tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan juga Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya," ujar Ossy memastikan operasional instansi tetap berlangsung.
KPK Amankan Belasan Orang dan Uang Ratusan Miliar
Operasi tangkap tangan oleh KPK berlangsung pada Senin (14/9). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penindakan ini berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain atau gratifikasi oleh pejabat BPN.
19 Orang Ditangkap KPK terkait Kasus ATR BPN di Wilayah Jabodetabek

Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan sebanyak 17 orang. Di antara pihak yang ditangkap terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Selain menangkap sejumlah pejabat dan pihak terkait, penyidik turut menyita barang bukti uang tunai berupa rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 kardus atau koper. Nilai sitaan uang tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dan saat ini masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh tim KPK.






