Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perkara rasuah ini tidak hanya menyangkut pengurusan hak guna bangunan (HGB), tetapi juga membongkar praktik mutasi serta promosi jabatan di kementerian tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, KPK menaikkan status hukum ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menemukan kecukupan alat bukti. Rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan turut mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang dengan total nilai mencapai sekitar Rp 106,3 miliar.
Peran Tersangka dan Penampungan Dana
Berdasarkan konstruksi perkara, aliran uang dugaan korupsi melibatkan sejumlah pihak swasta yang diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. PT BPA diduga memberikan uang pengurusan izin sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin (ERW). Dari penerimaan tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada pihak swasta lain, Arif Sugiyanto (ARF).
Relawan Bantu Pemulihan Korban Gempa NTT, Salurkan Kebutuhan Dasar hingga Trauma Healing

Arif Sugiyanto berperan sebagai pengepul dana yang ditarik dari Erwin maupun Muhammad Fakhry (MF). Seluruh uang yang terkumpul kemudian diserahkan kepada Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang bertindak sebagai penampung dana.
Penyidik KPK juga menemukan catatan setoran tunai senilai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening milik Arif Sugiyanto. Selain itu, ditemukan pula dugaan penerimaan lain sebesar Rp 8 miliar yang melibatkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP) bersama Arif Sugiyanto. Uang tunai tersebut tersimpan di dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
19 Orang Ditangkap KPK terkait Kasus ATR BPN di Wilayah Jabodetabek

Daftar Tersangka dan Rincian Sitaan
KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi ini, yang terdiri atas unsur pejabat kementerian hingga pihak swasta:
- Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon
- Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta
- Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta
- Erwin (ERW), pihak swasta
- Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta
Dari total sitaan sekitar Rp 106,3 miliar, temuan terbesar diamankan dari kediaman Arif Sugiyanto berupa uang tunai Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, serta RM 981. Tim penyidik juga menyita uang tunai Rp 896 juta dari rumah Rizal Pahlevi, Rp 49,5 juta dari kediaman Sontang Coin Manurung, serta Rp 8 juta dari rumah ZNM.






