Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan penyitaan barang bukti uang tunai dan perangkat elektronik dengan total nilai mencapai sekitar Rp 106,3 miliar. Langkah penindakan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Barang bukti uang tunai yang disita terdiri atas mata uang rupiah serta valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, boks, hingga kardus. Sebagian besar temuan uang tersebut disita dari kediaman pihak swasta, Arif Sugiyanto (ARF), yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Dalam penggeledahan di rumah ARF, tim penyidik mengamankan sebuah koper merah berisi uang tunai senilai Rp 31,86 miliar, USD 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, serta RM 981.
KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan di Kementerian ATR/BPN

Selain dari ARF, KPK mengamankan uang tunai dari sejumlah lokasi dan tersangka lainnya:
- Rumah pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV) dengan nilai sitaan Rp 896 juta.
- Rumah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON) dengan nilai sitaan Rp 49,5 juta.
- Rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni'am Aulawi (ZNM) dengan nilai sitaan Rp 8 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah di lingkungan BPN Bogor pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 17 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kode '2' Pejabat Pertanahan Minta Fee Pengurusan HGB Summarecon Terungkap KPK

Pihak-pihak yang turut diamankan dalam rangkaian OTT tersebut meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Tardi. KPK juga memeriksa politikus Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi terkait pengurusan izin HGB di Kabupaten Bogor.






