Petugas Imigrasi Makassar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Wei Shang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, pada Senin (14/9/2026). Pria tersebut diamankan terkait dugaan perburuan satwa laut yang dilindungi di kawasan perairan Raja Ampat, Papua.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kabid Inteldakim) Makassar, Erwin Hendrawinata, menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan saat Wei Shang hendak menaiki penerbangan menuju Malaysia pada Selasa (15/9/2026).
Langkah pencegahan dan penangkapan ini bermula dari permohonan resmi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Pihak pemerintah daerah meminta otoritas keimigrasian mengawasi dan mengamankan Wei Shang menyusul aksinya yang merusak ekosistem laut setempat.
Wamen ATR Buka Suara soal OTT KPK, Kami Hormati Proses Hukum

Berdasarkan keterangan yang diperoleh imigrasi, Wei Shang diduga melakukan aksi penombakan (spearfishing) terhadap penyu di kawasan perairan Painemo, Kabupaten Raja Ampat. Satwa yang dilindungi undang-undang tersebut kemudian dimasak dan dikonsumsi.
Dari data pemeriksaan awal, Wei Shang diketahui berprofesi sebagai instruktur selam (diving instructor) berlisensi dan mengaku bekerja sebagai pengajar di Australia.
KPK Beberkan Penyitaan Rp 106,3 M di Kasus Korupsi HGB Summarecon

Imigrasi Makassar saat ini tengah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Sorong untuk memindahkan Wei Shang ke Sorong. Pengawalan dilakukan mengingat lokasi peristiwa berada di wilayah hukum perairan Raja Ampat untuk penanganan perkara lebih lanjut.






