Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Kuasa Hukum Minta Pemerkosa Santri di Sleman Ditangkap, Takut Ada Korban Lain

Marthen PalutunganDiterbitkan 15 Sep 2026 - 21.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kuasa Hukum Minta Pemerkosa Santri di Sleman Ditangkap, Takut Ada Korban Lain
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, mendesak aparat kepolisian segera menangkap mantan staf pengajar Pondok Pesantren Ash-Asholihah berinisial NH alias MNH yang telah berstatus tersangka dugaan pemerkosaan terhadap eks santriwati di Sleman. Desakan penangkapan dilayangkan lantaran tersangka terindikasi melarikan diri dan dikhawatirkan menimbulkan korban lain.

Gusti mengapresiasi langkah responsif penyidik Polresta Sleman dalam memproses perkara kekerasan seksual yang menimpa kliennya, FN (21), hingga hamil. Kendati status hukum telah dinaikkan, pihak pendamping hukum memandang penahanan fisik terhadap NH sangat mendesak demi kepastian hukum dan keamanan lingkungan sekitar.

"Ada indikasi tidak baik atau dugaan melarikan diri. Alasan rasionalnya adalah dikhawatirkan ada korban-korban yang lain," ujar Gusti. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh beberapa laporan mengenai dugaan korban lain dari tindakan tersangka, meski korban-korban tersebut belum memberikan kuasa hukum kepadanya.

Baca Juga

Kebakaran TPS Ilegal di Punclut, Pemkot Bandung Siap Tutup Lahan

Kebakaran TPS Ilegal di Punclut, Pemkot Bandung Siap Tutup Lahan

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi sebelumnya mengumumkan status tersangka NH saat menemui demonstran dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Yogyakarta di depan markas Polda DIY, Senin (14/9). Mateus menegaskan bahwa kepolisian sedang bergerak memburu NH karena tersangka sudah tidak ditemukan di kediamannya di kompleks ponpes di Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman.

Dalam proses hukum ini, penyidik menjerat NH dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda kategori VII.

Baca Juga

Relawan Bantu Pemulihan Korban Gempa NTT, Salurkan Kebutuhan Dasar hingga Trauma Healing

Relawan Bantu Pemulihan Korban Gempa NTT, Salurkan Kebutuhan Dasar hingga Trauma Healing

Dari pihak pesantren, Ahmad Khairul Anwar selaku putra pengasuh Ponpes Ash-Asholihah KH Muh Marom menyatakan dalam konferensi pers pada Jumat (11/9) bahwa NH berstatus staf pengajar sekaligus menantu keluarga pondok, bukan pengasuh pesantren. Pihak yayasan telah memecat NH pada 6 Juli 2026 dan memfasilitasi pernikahan siri pada 7 Juli 2026 setelah FN mengaku kepada keluarga tersangka. Pesantren juga membantah menyembunyikan FN di Magelang dan menolak mengomentari unsur pemaksaan seksual dengan alasan hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi NH.

Sumber: Kumparan

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kekerasan seksualSlemanPondok Pesantren

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran TPS Ilegal di Punclut, Pemkot Bandung Siap Tutup LahanJurus Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Lewat Portofolio LNGIkan Nila Picu Bencana Besar, Tetangga RI Umumkan Situasi DaruratRelawan Bantu Pemulihan Korban Gempa NTT, Salurkan Kebutuhan Dasar hingga Trauma HealingKinerja Mentereng, Tugu Insurance Perkuat Posisi di Industri AsuransiBos Adhi Karya Ungkap Biang Kerok Proyek LRT City Bermasalah19 Orang Ditangkap KPK terkait Kasus ATR BPN di Wilayah JabodetabekOperasi Premanisme di Kiaracondong Bandung, 22 Orang Diamankan TNI-Polri

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap