Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, mendesak aparat kepolisian segera menangkap mantan staf pengajar Pondok Pesantren Ash-Asholihah berinisial NH alias MNH yang telah berstatus tersangka dugaan pemerkosaan terhadap eks santriwati di Sleman. Desakan penangkapan dilayangkan lantaran tersangka terindikasi melarikan diri dan dikhawatirkan menimbulkan korban lain.
Gusti mengapresiasi langkah responsif penyidik Polresta Sleman dalam memproses perkara kekerasan seksual yang menimpa kliennya, FN (21), hingga hamil. Kendati status hukum telah dinaikkan, pihak pendamping hukum memandang penahanan fisik terhadap NH sangat mendesak demi kepastian hukum dan keamanan lingkungan sekitar.
"Ada indikasi tidak baik atau dugaan melarikan diri. Alasan rasionalnya adalah dikhawatirkan ada korban-korban yang lain," ujar Gusti. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh beberapa laporan mengenai dugaan korban lain dari tindakan tersangka, meski korban-korban tersebut belum memberikan kuasa hukum kepadanya.
Kebakaran TPS Ilegal di Punclut, Pemkot Bandung Siap Tutup Lahan

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Mateus Wiwit Kustiyadi sebelumnya mengumumkan status tersangka NH saat menemui demonstran dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Yogyakarta di depan markas Polda DIY, Senin (14/9). Mateus menegaskan bahwa kepolisian sedang bergerak memburu NH karena tersangka sudah tidak ditemukan di kediamannya di kompleks ponpes di Jonggrangan, Mlati, Kabupaten Sleman.
Dalam proses hukum ini, penyidik menjerat NH dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda kategori VII.
Relawan Bantu Pemulihan Korban Gempa NTT, Salurkan Kebutuhan Dasar hingga Trauma Healing

Dari pihak pesantren, Ahmad Khairul Anwar selaku putra pengasuh Ponpes Ash-Asholihah KH Muh Marom menyatakan dalam konferensi pers pada Jumat (11/9) bahwa NH berstatus staf pengajar sekaligus menantu keluarga pondok, bukan pengasuh pesantren. Pihak yayasan telah memecat NH pada 6 Juli 2026 dan memfasilitasi pernikahan siri pada 7 Juli 2026 setelah FN mengaku kepada keluarga tersangka. Pesantren juga membantah menyembunyikan FN di Magelang dan menolak mengomentari unsur pemaksaan seksual dengan alasan hal tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi NH.






