Pengadilan Tata Usaha Negara Pusat Thailand resmi memerintahkan Departemen Perikanan beserta direktur jenderalnya untuk segera membasmi spesies invasif ikan nila dagu hitam (blackchin tilapia) dari seluruh perairan negara tersebut. Langkah tegas ini diambil menyusul krisis ekologi serius yang dipicu oleh ledakan populasi ikan asal Afrika tersebut.
Dalam putusan yang menindaklanjuti petisi publik tersebut, majelis hakim juga menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri Thailand untuk menetapkan Provinsi Samut Songkhram sebagai daerah darurat bencana. Penetapan status darurat ini diwajibkan agar pemerintah dapat mempercepat pencairan dan alokasi anggaran kompensasi bagi warga serta pembudidaya yang terdampak secara ekonomi.
IKN Siaga 1! Api Kebakaran di 319 Hektare Lahan Belum Padam

Samut Songkhram ditetapkan sebagai satu-satunya wilayah berstatus darurat bencana dalam putusan ini karena 54 warga pelapor dalam perkara krisis lingkungan tersebut berdomisili di provinsi itu. Sementara itu, pengadilan membebaskan 16 instansi pemerintah lain dari Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian dan Koperasi, hingga Kementerian Keuangan dari tuduhan kelalaian atau penundaan tindakan hukum.
Perwakilan dari Dewan Pengacara Thailand, Poramet Daendongying, menyatakan bahwa putusan ini masih berada di tingkat pertama, sehingga pihak-pihak terkait diperkirakan akan menempuh upaya banding.
Golkar dan PKS Bertemu Bahas Revisi UU Pemilu

Di luar putusan pengadilan tata usaha negara ini, tekanan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas masuknya spesies invasif tersebut terus berlanjut. Sittiporn Lelanapasak menyampaikan bahwa 10 orang pelapor turut bergabung dalam gugatan perdata terpisah yang menuntut ganti rugi lebih dari 2 miliar baht. Gugatan perdata tersebut diajukan untuk menuntut kompensasi bagi sekitar 1.000 petani dan petambak yang mata pencahariannya rusak di Samut Songkhram.






