Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Affandi, untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung. Permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor register perkara 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel. Pihak Kejagung menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon sama sekali tidak benar serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam sidang praperadilan tersebut, Lodewyk Pusung diwakili oleh pengacara OC Kaligis selaku kuasa hukumnya. Pihak pemohon menyatakan bahwa seluruh surat terkait penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, Kejagung membantah dalil tersebut dengan menegaskan fakta bahwa mereka tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Lodewyk.
Kejagung membeberkan kronologi penanganan perkara hingga penetapan status hukum Lodewyk yang didasarkan pada prosedur hukum yang sah. Penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN untuk periode tahun 2025-2026 ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tertanggal 15 Februari 2026. Kasus ini kemudian resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Lodewyk sendiri sempat diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 lewat Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, serta barang bukti berupa dokumen.
Gempa M6,5 di Dekat Kepulauan Seribu, Dipastikan Tak Berpotensi Tsunami

Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan besar dalam pengelolaan program MBG. Berdasarkan kertas kerja audit tujuan tertentu yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tata kelola program MBG di BGN dinilai menimbulkan pemborosan anggaran yang mencapai Rp10,5 triliun per tahun. Salah satu penyimpangan yang ditemukan adalah penunjukan yayasan SPPG yang tidak sesuai ketentuan. Program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terhubung langsung dengan sekolah penerima manfaat, di lapangan justru banyak ditunjuk karena faktor kedekatan dengan para petinggi di BGN.
Tak hanya masalah penunjukan yayasan, penyidikan Kejagung juga mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai fasilitas pendukung program. Pengadaan barang yang diduga digelembungkan nilainya meliputi 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dua Pria Ditangkap Bawa 5,2 Kg Sabu Senilai Rp 5,24 M

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah memproses hukum tujuh orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi tata kelola program MBG ini. Lodewyk Pusung sendiri diidentifikasi oleh penyidik sebagai kaki tangan dari Sony Sonjaya. Selain Lodewyk dan Sony Sonjaya yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN, lima tersangka lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.






