Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Hukum

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 29 Jul 2026 - 07.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Affandi, untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung. Permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor register perkara 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel. Pihak Kejagung menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon sama sekali tidak benar serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Dalam sidang praperadilan tersebut, Lodewyk Pusung diwakili oleh pengacara OC Kaligis selaku kuasa hukumnya. Pihak pemohon menyatakan bahwa seluruh surat terkait penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, Kejagung membantah dalil tersebut dengan menegaskan fakta bahwa mereka tidak pernah melakukan tindakan penangkapan terhadap Lodewyk.

Kejagung membeberkan kronologi penanganan perkara hingga penetapan status hukum Lodewyk yang didasarkan pada prosedur hukum yang sah. Penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN untuk periode tahun 2025-2026 ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) tertanggal 15 Februari 2026. Kasus ini kemudian resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Lodewyk sendiri sempat diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 lewat Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi empat alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, serta barang bukti berupa dokumen.

Baca Juga

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK Setelah Sempat Sambangi Gedung Merah Putih Bahas Pencegahan Korupsi

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK Setelah Sempat Sambangi Gedung Merah Putih Bahas Pencegahan Korupsi

Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan besar dalam pengelolaan program MBG. Berdasarkan kertas kerja audit tujuan tertentu yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tata kelola program MBG di BGN dinilai menimbulkan pemborosan anggaran yang mencapai Rp10,5 triliun per tahun. Salah satu penyimpangan yang ditemukan adalah penunjukan yayasan SPPG yang tidak sesuai ketentuan. Program MBG yang seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terhubung langsung dengan sekolah penerima manfaat, di lapangan justru banyak ditunjuk karena faktor kedekatan dengan para petinggi di BGN.

Tak hanya masalah penunjukan yayasan, penyidikan Kejagung juga mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan berbagai fasilitas pendukung program. Pengadaan barang yang diduga digelembungkan nilainya meliputi 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Baca Juga

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah memproses hukum tujuh orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi tata kelola program MBG ini. Lodewyk Pusung sendiri diidentifikasi oleh penyidik sebagai kaki tangan dari Sony Sonjaya. Selain Lodewyk dan Sony Sonjaya yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN, lima tersangka lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungKorupsiBadan Gizi NasionalMakan Bergizi GratisPraperadilanLodewyk Pusung

Berita Terbaru Lainnya

Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK Setelah Sempat Sambangi Gedung Merah Putih Bahas Pencegahan KorupsiBupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPKPerkuat Pasar B2B, PT SiCepat Ekspres Indonesia Resmi Luncurkan SiCepat LogistikKekeringan di Gunungkidul, Warga Dusun Kemesu Terpaksa Jual Ternak demi Air BersihLPDP Jakarta atau KJMU, Menakar Prioritas Program Pendidikan di Ibu KotaKemarau Buat Air Bendungan Karian Surut, Bekas Permukiman Warga di Lebak Muncul LagiGempa Magnitudo 7,1 Guncang Kumamoto Jepang, KBRI Tokyo Imbau WNI Tetap WaspadaPemerintah Siapkan Satgas dan Modifikasi Cuaca Hadapi Ancaman El Ni帽o dan Karhutla

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap