Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Affandi, untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Mayjen (Purn) Lodewyk Pusung. Permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor register perkara 105/Pid.Pra/2026/PN.Jkt Sel. Pihak Kejagung menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon sama sekali tidak benar serta tidak memiliki dasar hukum yang kuat.








