Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia saat ini tengah mengintensifkan pemeriksaan terhadap tujuh perusahaan yang diduga kuat berada dalam pusaran kasus dugaan korupsi. Selain kasus dugaan korupsi, pemeriksaan terhadap sejumlah korporasi ini juga berkaitan erat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara hukum yang sedang diusut secara mendalam oleh pihak kejaksaan ini turut menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni Febrie Adriansyah. Langkah pemeriksaan terhadap berbagai entitas bisnis ini diambil sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan transparansi di lingkungan kejaksaan.
Dalam keterangannya yang disampaikan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono memberikan penjelasan secara rinci terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut. Rudi Margono, yang saat ini juga bertindak sebagai Koordinator penyidik Tim 9, menyatakan bahwa pihak penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan kasus ini. Pemeriksaan secara intensif ini difokuskan pada entitas bisnis yang ditengarai memanfaatkan jasa pihak tertentu dalam pengurusan perkara hukum.
Berdasarkan hasil temuan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Tim 9, ketujuh perusahaan tersebut diduga kuat menggunakan jasa hukum dari seseorang bernama Don Ritto (DR). Penggunaan jasa hukum dari Don Ritto ini secara spesifik diduga berkaitan erat dengan penanganan berbagai perkara hukum yang sedang berjalan di lingkungan Direktorat Jampidsus. Penyidik Kejaksaan Agung terus menelusuri secara saksama sejauh mana keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut dengan jasa hukum yang ditawarkan oleh Don Ritto beserta rekan-rekannya dalam pusaran kasus dugaan korupsi ini.
Pelampung Ditemukan Saat Cari Jurnalis Hilang, Bukan dari Arupadhatu 1

Lebih lanjut, Rudi Margono kemudian merinci daftar ketujuh perusahaan yang telah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar pemeriksaan tersebut meliputi PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, dan PT Perwira Aditama Sejati. Selain keempat perusahaan swasta dan negara itu, penyidik juga turut memeriksa PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta PT Bandung Indah Gemilang. Seluruh perusahaan ini diperiksa secara komprehensif karena adanya dugaan kuat terkait penggunaan jasa hukum untuk penanganan perkara di Jampidsus.
Bersamaan dengan proses pemeriksaan terhadap ketujuh perusahaan tersebut, Kejaksaan Agung juga menyampaikan perkembangan penyidikan yang signifikan lainnya terkait penanganan perkara ini. Tim penyidik secara resmi telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tersangka baru yang ditetapkan oleh pihak kejaksaan dalam kasus pencucian uang tersebut diketahui bernama Nurman Herin (NH).
Lokasi Parkir untuk Penonton Persib vs Persija di GBK Disiapkan, Ini Daftarnya

Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka baru dilakukan setelah penyidik Tim 9 melalui serangkaian tahapan proses hukum yang mendalam. Menurut penjelasan dari Rudi Margono, penetapan status tersangka terhadap NH didasarkan pada pertimbangan minimal dua alat bukti yang sah secara hukum. Dengan dikantonginya dua alat bukti tersebut oleh Tim 9, Nurman Herin diduga kuat telah turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang saat ini sedang diusut secara tuntas oleh Kejaksaan Agung.
Sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersangka tersebut, pihak penyidik Kejaksaan Agung langsung mengambil langkah tegas berupa penahanan terhadap Nurman Herin. Tersangka NH saat ini telah resmi ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanan terhadap tersangka Nurman Herin ini ditetapkan untuk jangka waktu 20 hari ke depan, yang terhitung mulai hari Kamis, 30 Juli 2026. Langkah penahanan ini dilakukan oleh penyidik guna memastikan kelancaran dan keamanan jalannya proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.






