Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari statusnya sebagai jaksa. Langkah penonaktifan sementara ini diputuskan secara langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mulai berlaku efektif per tanggal 31 Juli. Keputusan tegas ini diambil menyusul adanya penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus hukum yang menjeratnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut saat ini juga telah menjalani proses penahanan oleh pihak berwenang.
Seiring dengan perkembangan penanganan perkara tersebut, penyidik Kejagung kini tengah mendalami dugaan tindak pidana








