Kejaksaan Agung, yang kerap dikenal dengan sebutan Kejagung, telah menetapkan seorang pengusaha bernama Nurman Herin sebagai tersangka baru. Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka tersebut berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau yang biasa disingkat sebagai TPPU. Pengumuman mengenai penetapan status tersangka terhadap pengusaha tersebut disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ini sebelumnya telah menyeret nama mantan pejabat di lingkungan institusi penegak hukum tersebut, dan kini menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama.
Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ini, Nurman Herin diduga turut serta dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang telah lebih dulu menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, yaitu Febrie Adriansyah. Nama pengusaha Nurman Herin kini masuk sebagai tersangka baru menyusul proses penetapan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung terhadap dugaan keterlibatannya dalam kasus yang sama dengan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tersebut. Penetapan status tersangka ini menegaskan posisi Nurman Herin dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung.
Mengenai dasar penetapan status tersangka terhadap pengusaha Nurman Herin, Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas, Rudi Margono, memberikan penjelasan. Rudi Margono mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nurman Herin dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut didasarkan pada kecukupan dua alat bukti. Penjelasan mengenai kecukupan dua alat bukti ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono saat memberikan keterangan kepada para wartawan yang berada di gedung Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 30 Juli 2026.
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kasus Kekerasan Seksual yang Menyeret Betrand Peto

Rudi Margono juga menyebutkan pihak yang menetapkan status tersangka terhadap Nurman Herin. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan tersebut, penetapan dilakukan oleh Tim 9. Rudi Margono menyatakan kepada para wartawan di gedung Kejagung, "Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta Tindak Pidana Pencucian Uang." Pernyataan dari Rudi Margono ini menegaskan bahwa Tim 9 dari pihak Kejaksaan Agung menggunakan pertimbangan dua alat bukti untuk menetapkan pengusaha berinisial NH atau Nurman Herin tersebut sebagai tersangka.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim 9 dengan pertimbangan dua alat bukti tersebut, Nurman Herin dikenakan tindakan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung. Rudi Margono menjelaskan bahwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, nantinya Nurman Herin akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanan terhadap pengusaha tersebut akan berlangsung selama dua puluh hari ke depan. Penempatan Nurman Herin di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama dua puluh hari ke depan tersebut disampaikan oleh Rudi Margono kepada para wartawan.
Praperadilan Ketiga Lodewyk Pusung Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan

Pada hari yang sama saat pengumuman penetapan tersangka disampaikan, Nurman Herin tampak keluar dari gedung Kejaksaan Agung. Saat keluar dari gedung Kejagung tersebut, pengusaha yang berstatus sebagai tersangka baru dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang itu terlihat mengenakan rompi berwarna merah muda atau pink. Selain mengenakan rompi berwarna merah muda, Nurman Herin juga terlihat memakai sebuah topi yang berwarna biru muda. Sementara itu, untuk bagian wajahnya, tersangka Nurman Herin tampak tertutup oleh sebuah masker yang berwarna putih saat berjalan meninggalkan area gedung Kejaksaan Agung.






