Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Hukum

Kejagung Tetapkan Pengusaha Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Marthen PalutunganDiterbitkan 31 Jul 2026 - 01.24 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejagung Tetapkan Pengusaha Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Kejaksaan Agung, yang kerap dikenal dengan sebutan Kejagung, telah menetapkan seorang pengusaha bernama Nurman Herin sebagai tersangka baru. Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka tersebut berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau yang biasa disingkat sebagai TPPU. Pengumuman mengenai penetapan status tersangka terhadap pengusaha tersebut disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ini sebelumnya telah menyeret nama mantan pejabat di lingkungan institusi penegak

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi
hukum
tersebut, dan kini menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ini, Nurman Herin diduga turut serta dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang telah lebih dulu menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, yaitu Febrie Adriansyah. Nama pengusaha Nurman Herin kini masuk sebagai tersangka baru menyusul proses penetapan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung terhadap dugaan keterlibatannya dalam kasus yang sama dengan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah tersebut. Penetapan status tersangka ini menegaskan posisi Nurman Herin dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung.

Mengenai dasar penetapan status tersangka terhadap pengusaha Nurman Herin, Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas, Rudi Margono, memberikan penjelasan. Rudi Margono mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nurman Herin dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut didasarkan pada kecukupan dua alat bukti. Penjelasan mengenai kecukupan dua alat bukti ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono saat memberikan keterangan kepada para wartawan yang berada di gedung Kejaksaan Agung pada hari Kamis, 30 Juli 2026.

Baca Juga

KPK Cari Celah Hukum dalam Ketentuan UU P2SK Terkait Perlindungan Obligasi

KPK Cari Celah Hukum dalam Ketentuan UU P2SK Terkait Perlindungan Obligasi

Rudi Margono juga menyebutkan pihak yang menetapkan status tersangka terhadap Nurman Herin. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan tersebut, penetapan dilakukan oleh Tim 9. Rudi Margono menyatakan kepada para wartawan di gedung Kejagung, "Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta Tindak Pidana Pencucian Uang." Pernyataan dari Rudi Margono ini menegaskan bahwa Tim 9 dari pihak Kejaksaan Agung menggunakan pertimbangan dua alat bukti untuk menetapkan pengusaha berinisial NH atau Nurman Herin tersebut sebagai tersangka.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim 9 dengan pertimbangan dua alat bukti tersebut, Nurman Herin dikenakan tindakan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung. Rudi Margono menjelaskan bahwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, nantinya Nurman Herin akan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanan terhadap pengusaha tersebut akan berlangsung selama dua puluh hari ke depan. Penempatan Nurman Herin di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama dua puluh hari ke depan tersebut disampaikan oleh Rudi Margono kepada para wartawan.

Baca Juga

PBNU Gelar Halaqah Kesehatan Reproduksi di Pasuruan untuk Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren

PBNU Gelar Halaqah Kesehatan Reproduksi di Pasuruan untuk Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren

Pada hari yang sama saat pengumuman penetapan tersangka disampaikan, Nurman Herin tampak keluar dari gedung Kejaksaan Agung. Saat keluar dari gedung Kejagung tersebut, pengusaha yang berstatus sebagai tersangka baru dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang itu terlihat mengenakan rompi berwarna merah muda atau pink. Selain mengenakan rompi berwarna merah muda, Nurman Herin juga terlihat memakai sebuah topi yang berwarna biru muda. Sementara itu, untuk bagian wajahnya, tersangka Nurman Herin tampak tertutup oleh sebuah masker yang berwarna putih saat berjalan meninggalkan area gedung Kejaksaan Agung.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUHukumRudi MargonoNurman Herin

Berita Terbaru Lainnya

KPK Cari Celah Hukum dalam Ketentuan UU P2SK Terkait Perlindungan ObligasiPBNU Gelar Halaqah Kesehatan Reproduksi di Pasuruan untuk Cegah Kekerasan Seksual di PesantrenKPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Perkapalan Pelni dan JasindoPenyebab Keuangan Ratusan Pemda Tersendat dan Nasib Gaji PPPKDiskusi Penthalix Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Percepat Energi Terbarukan dan Ekonomi HijauPertamina Raih Penghargaan Outstanding SDG Innovator 2026 Lewat Inovasi Bioenergy LestariIstana Tanggapi Penurunan Kepuasan Publik, Kami Kerja Bukan untuk SurveiAntisipasi Puncak Kemarau dan Karhutla, Polri Siagakan Puluhan Ribu Personel

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap