Kejaksaan Agung hingga saat ini masih belum mengungkap secara gamblang mengenai siapa pemilik sah dari emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai miliaran rupiah yang disita dalam kasus hukum yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Meskipun barang bukti dalam jumlah yang sangat besar ini telah disita, pihak kejaksaan memilih untuk menahan rincian informasi tersebut dari publik untuk sementara waktu. Kejagung menegaskan bahwa pengungkapan identitas pemilik asli dari aset-aset berharga tersebut baru akan dilakukan secara terbuka saat proses persidangan berlangsung.








