Tim penyidik Kejaksaan Agung tengah menjalankan proses penyidikan intensif terkait perkara khusus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Dalam tahapan pengumpulan keterangan yang berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, otoritas penegak hukum tersebut telah melayangkan panggilan resmi kepada sembilan orang saksi. Langkah pemanggilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan surat perintah penyidikan khusus yang diterbitkan oleh institusi kejaksaan guna mendalami perkara tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka berinisial FA tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi yang ditangani langsung oleh tim penyidik khusus kejaksaan. Dalam penjelasan resminya, Anang menyampaikan bahwa dari total sembilan saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan, sebagian besar di antaranya tidak memenuhi agenda pemeriksaan. Data resmi dari pihak Pusat Penerangan Hukum mencatat bahwa hanya tiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara enam orang saksi lainnya tercatat tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan.
Tiga orang saksi yang hadir dan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik memiliki latar belakang profesi yang berbeda, mencakup unsur aparat penegak hukum dan kalangan swasta. Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Agung, saksi pertama yang menjalani pemeriksaan berinisial HK, yang berprofesi sebagai seorang penyidik pada Kepolisian Republik Indonesia. Sementara itu, dua saksi lain yang turut hadir memberikan keterangan kepada pihak kejaksaan berasal dari unsur pihak swasta, masing-masing teridentifikasi dengan inisial HH dan HJ. Keterangan dari ketiga saksi yang hadir ini digali oleh penyidik sehubungan dengan perkara khusus tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka FA.
Hari Ketujuh, SAR Masih Cari 5 Jurnalis di Perairan Selat Sunda

Proses pemanggilan dan pemeriksaan para saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini dilaksanakan oleh satuan tugas yang dikenal sebagai Tim Sembilan. Tim Penyidik Kejaksaan Agung ini bekerja berdasarkan surat perintah penyidikan perkara khusus untuk mengumpulkan keterangan-keterangan yang diperlukan menyangkut keterlibatan tersangka FA. Melalui pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai unsur, baik dari penyidik Polri maupun pihak swasta, Tim Sembilan menjalankan tugas penyidikan sebagaimana mandat dari surat perintah penyidikan khusus yang menjadi dasar hukum penanganan perkara tersebut.
Menyikapi ketidakhadiran enam orang saksi lainnya, Kejaksaan Agung telah menyiapkan langkah tindak lanjut agar pemeriksaan dapat tetap berjalan sesuai rencana penyidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keenam saksi yang belum memenuhi panggilan tersebut akan dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan. Tim Sembilan dipastikan akan melakukan pemanggilan kembali terhadap enam orang saksi yang absen tersebut guna memastikan seluruh pihak yang dipanggil dapat dimintai keterangannya terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kasus Kekerasan Seksual yang Menyeret Betrand Peto

Secara keseluruhan, penanganan perkara tindak pidana pencucian uang atas tersangka Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung saat ini berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi oleh Tim Sembilan. Dengan hadirnya tiga saksi yakni HK dari penyidik Polri serta HH dan HJ dari pihak swasta pada pemeriksaan Senin, 27 Juli 2026, penyidik telah mulai menghimpun keterangan yang diperlukan. Agenda penyidikan selanjutnya oleh Kejaksaan Agung adalah merealisasikan pemanggilan ulang terhadap enam saksi yang belum hadir, sehingga total sembilan saksi yang masuk dalam daftar panggilan surat perintah penyidikan khusus dapat memberikan keterangan kepada pihak penyidik.






