Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Kejaksaan Agung Uji Integritas Lewat Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Bambang HandayaniDiterbitkan 25 Jul 2026 - 08.25 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejaksaan Agung Uji Integritas Lewat Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: Liputan 6
A-A+

Kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini tengah menjadi sorotan tajam publik tanah air. Sebagai sosok yang pernah berada di garda terdepan dalam pemberantasan kasus-kasus korupsi besar, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tentu mengejutkan banyak pihak. Peristiwa ini tidak hanya sekadar perkara hukum biasa, melainkan menjadi ujian berat bagi komitmen Korps Adhyaksa dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono telah resmi mengumumkan penahanan Febrie sejak Jumat malam, 24 Juli 2026. Mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Langkah penahanan ini menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu, sekalipun menyeret mantan petinggi di internal kejaksaan sendiri.

Di tengah riuhnya perhatian publik dan sorotan media, Rudi Margono melayangkan pesan penting mengenai pentingnya menjaga etika dalam penegakan hukum. Pihak Kejaksaan Agung secara terbuka meminta semua elemen masyarakat, termasuk rekan-rekan jurnalis, untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Menurut Rudi, menghargai proses hukum yang sedang berjalan merupakan bagian penting dari upaya membangun peradaban penegakan hukum yang lebih sehat, dewasa, dan saling menghormati di Indonesia.

Baca Juga

Polisi Ungkap Alasan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Lewat Jalur Udara

Polisi Ungkap Alasan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Lewat Jalur Udara

Pernyataan tersebut mencerminkan sikap hati-hati kejaksaan dalam mengelola informasi sensitif agar tidak menimbulkan opini liar yang mendahului putusan pengadilan. Rudi menekankan bahwa kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi sangat dihargai oleh institusinya. Namun, hal tersebut harus berjalan selaras dengan koridor hukum yang menuntut pembuktian secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah di ruang sidang kelak, bukan berdasarkan asumsi di ruang publik.

Saat ini, penanganan perkara yang melibatkan Febrie tersebut berada di bawah kendali tim khusus yang dikenal sebagai Tim 9. Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara bertahap dan perkembangannya akan disampaikan secara berkala kepada publik. Melalui pendekatan ini, kejaksaan berharap proses hukum dapat berjalan secara mandiri, objektif, dan terbebas dari segala bentuk tekanan luar yang berpotensi mengaburkan fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

Baca Juga

Saksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak Krakatau

Saksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak Krakatau

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan, tanpa mengabaikan hak-hak konstitusional tersangka. Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, kejaksaan berupaya menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia dapat berjalan secara profesional dan akuntabel. Publik kini menanti bagaimana proses penyidikan ini akan bergulir dan fakta-fakta apa saja yang akan terungkap di persidangan nanti.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahPencucian UangKorupsiPraduga Tak Bersalah

Berita Terbaru Lainnya

Api Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha TerbakarPolisi Ungkap Alasan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Lewat Jalur UdaraSaksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak KrakatauKebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini KendalanyaBerita Duka, Akademisi dan Penulis Airlangga Pribadi Kusman Meninggal DuniaSah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJKKPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang DigaliPenampakan Terkini Anak Krakatau dari KRI Lepu, Abu Vulkanik Membumbung 2,1 Km

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap