Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, guna memperdalam perhitungan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp223 miliar.
Yuddy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 10.15 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Langkah ini diambil guna melengkapi berkas perkara setelah sebelumnya penyidik menelusuri aliran dana dan dugaan penyimpangan anggaran iklan perseroan untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Fokus Pemeriksaan dan Dugaan Pengondisian Audit BPK
Pemeriksaan terhadap Yuddy difokuskan pada penelusuran serta penghitungan pasti kerugian keuangan negara yang timbul dari proyek promosi tersebut. Perkara ini melibatkan enam agensi periklanan yang diduga bermasalah dalam pelaksanaan pengadaan belanja iklan Bank BJB.
Penampakan Terkini Anak Krakatau dari KRI Lepu, Abu Vulkanik Membumbung 2,1 Km

Selain kerugian negara langsung dari pengadaan iklan, penyidik KPK menelusuri dugaan adanya upaya pengondisian atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari konstruksi perkara yang didalami, terdapat indikasi penggunaan dana nonbujeter yang bersumber dari pos pengadaan iklan Bank BJB untuk mengurus dan meredam temuan hasil audit lembaga pemeriksa keuangan eksternal tersebut.
Status Tersangka dan Penahanan Rekan Perkara
KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini sejak 13 Maret 2025. Selain Yuddy Renaldi, empat tersangka lainnya meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta yang bertindak sebagai pengendali agensi periklanan.
Ketiga pengendali agensi tersebut adalah Ikin Asikin Dulmanan (pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress), serta Elang Sophan Jaya Kusuma (pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama).
Pria Ditemukan Meninggal di GBK, Sempat Kirim Sinyal SOS dan Unggah Pesan di Medsos

Empat dari lima tersangka, yakni Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma, telah ditahan oleh KPK pada 10 Agustus 2026. Kala itu, penahanan terhadap Yuddy sempat tertunda karena alasan kesehatan.
Dalam rangkaian penyidikan perkara ini, KPK juga sempat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 dan menyita sejumlah aset seperti mobil dan sepeda motor. Ridwan Kamil kemudian dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik pada 2 Desember 2025 guna melengkapi rangkaian konstruksi perkara korupsi di bank milik daerah tersebut.






