Bagaimana ketentuan resmi mengenai penggunaan hijab bagi kadet Universitas Pertahanan RI (Unhan RI) setelah mencuatnya kabar pengunduran diri salah satu calon mahasiswa di media sosial?
Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di publik, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara spesifik melarang pemakaian hijab bagi kadet perempuan di lingkungan Unhan RI.
Duduk Perkara Unggahan Calon Kadet di Media Sosial
Perhatian publik terhadap isu ini bermula ketika seorang calon kadet Fakultas Kedokteran Unhan berinisial AWA mengunggah pengalamannya di media sosial. Melalui akun Instagram @pawnotes_ pada 18 Agustus 2026, AWA menceritakan keputusannya untuk mengundurkan diri meskipun telah dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unhan Tahun Akademik 2026/2027.
Berdasarkan keterangan yang dibagikan AWA, terdapat beberapa tahapan yang dialaminya sebelum memutuskan mundur:
Jadwal Elche vs Barcelona LaLiga 2026 Tayang Live di Mana?

- Sesi wawancara akademik pada 7 Juni 2026 menjadi momen pertama tim penguji menanyakan isu pelepasan hijab kepadanya.
- Saat proses penandatanganan kontrak pendidikan pada 24 Juni 2026, AWA menyatakan tidak menemukan klausul tertulis mengenai kewajiban melepas jilbab.
- Arahan mengenai pelepasan jilbab kembali didengar saat menjalani kegiatan di Mess Srikandi, hingga akhirnya ia memutuskan untuk mengundurkan diri dari Unhan.
Kabar tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma'rifah, meminta pihak Unhan segera memberikan klarifikasi resmi guna mencegah keresahan publik. Siti Ma'rifah juga menyampaikan bahwa jika dugaan pelarangan jilbab tersebut benar terjadi, kebijakan itu berpotensi melanggar hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945 dan ketentuan hak asasi manusia (HAM).
Penjelasan Regulasi dan Klarifikasi Resmi Kemhan
Menanggapi perbincangan yang berkembang, Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan mengeluarkan siaran pers nomor SP/17/VIII/2026/ROINFOHAN pada Minggu, 23 Agustus 2026. Kemhan menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi kadet perempuan Unhan RI.
Secara yuridis, acuan pembinaan kadet tertuang dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan. Dalam regulasi tersebut:
- Tidak ada pasal atau klausul yang mengatur larangan berhijab bagi kadet perempuan.
- Nilai ketakwaan ditempatkan secara tegas sebagai bagian dari kode kehormatan kadet.
- Hak kadet untuk menjalankan ibadah serta pembinaan mental selama masa pendidikan dijamin penuh oleh institusi.
Kemhan juga menjelaskan konteks teknis mengenai aturan seragam di lapangan. Ketentuan tidak digunakannya hijab hanya berlaku pada kegiatan tertentu saat pelaksanaan Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer Magelang. Kebijakan pada sesi khusus tersebut didasarkan pada pertimbangan aspek keamanan, keselamatan, keleluasaan gerak, serta kesesuaian dengan perlengkapan latihan militer.
Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag Jenjang S1 S2 S3, Rangkaian Seleksi, Jalur, dan Syarat Lengkap

Di luar kegiatan latihan khusus tersebut, kadet perempuan Muslim diperbolehkan mengenakan hijab dalam kehidupan sehari-hari, termasuk saat berada di lingkungan tempat tinggal atau mess, maupun pada kegiatan tertentu di luar kampus seperti program magang.
Langkah Tindak Lanjut dan Penyesuaian Aturan Seragam
Sebagai langkah tindak lanjut agar pedoman berpakaian memiliki kepastian dan kejelasan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah memberikan instruksi langsung terkait seragam kadet.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengarahkan agar ketentuan seragam kadet Unhan segera disesuaikan guna mengakomodasi penggunaan hijab bagi kadet perempuan Muslim secara menyeluruh. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan hak beribadah kadet tetap terlindungi tanpa mengesampingkan standar keselamatan dalam kegiatan pendidikan dan latihan.






