Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI turun tangan memberikan pendampingan kekonsuleran kepada seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas setempat di Bandara Changi. Pria berusia 32 tahun tersebut diamankan setelah kedapatan menyembunyikan senjata tajam di dalam sepatunya.
Peristiwa tersebut terungkap saat pelaku melewati area pemeriksaan keamanan terpadu di Terminal 4 Bandara Changi. Petugas keamanan yang memintanya melepas alas kaki mencurigai tampilan benda aneh pada sepatu sebelah kanan saat diperiksa melalui mesin pemindai sinar-X.
209 Penerbangan Batal, Begini Nasib Penumpang di Soekarno Hatta

Pemeriksaan manual oleh petugas menemukan sebilah pisau lengkap dengan sarungnya yang disembunyikan di dalam kaus kaki. Pisau dengan panjang total 19,5 sentimeter serta mata pisau sepanjang 12 sentimeter tersebut dibungkus menggunakan beberapa lapis kantong plastik dan disegel rapat dengan selotip.
Akibat perbuatannya, WNI tersebut langsung diproses secara hukum dan telah menjalani sidang perdana di State Courts Singapura pada 29 Agustus 2026. Pengadilan mendakwanya atas kepemilikan senjata berbahaya di tempat umum. Berdasarkan ketentuan hukum di Singapura, terdakwa terancam hukuman penjara hingga maksimal tiga tahun jika terbukti bersalah.
Warga Pondok Cabe Tangsel Terdampak Sebaran Hujan Abu Gunung Anak Krakatau

KBRI Singapura memastikan terus memantau proses hukum yang berjalan untuk memberikan bantuan kekonsuleran serta memastikan hak-hak hukum WNI tersebut terpenuhi. Adapun sidang lanjutan terkait perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026.






