Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong kalangan industri untuk tidak menjadikan sertifikasi sebagai garis akhir dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Standar sistem manajemen K3 dinilai membutuhkan evaluasi secara berkala guna memastikan perlindungan tenaga kerja benar-benar terwujud dalam rutinitas operasional sehari-hari.
Direktur Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pengujian K3 Kemnaker, Muhammad Idham, mengungkapkan bahwa kepatuhan formal terhadap standar K3 masih menjadi tantangan di tingkat nasional. Hingga saat ini, jumlah perusahaan yang telah menerapkan standar sistem manajemen K3 tercatat baru sekitar 19 ribu perusahaan.
Penegasan tersebut disampaikan Idham saat memberikan pidato kunci pada malam penganugerahan Indonesia QHSE for Business Sustainability Awards 2026 (IQSA Awards 2026) yang diselenggarakan oleh Majalah Business Asia Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
209 Penerbangan Batal, Begini Nasib Penumpang di Soekarno Hatta

Memasuki penyelenggaraan tahun ketiga, IQSA Awards 2026 mengusung tema "Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional Menuju Keberlanjutan Ekonomi". Sebanyak 30 perusahaan dari berbagai sektor industri berhasil meraih penghargaan atas komitmen mereka dalam menjalankan praktik Quality, Health, Safety, and Environment (QHSE) secara baik, benar, dan berkelanjutan.
Ketua Penyelenggara IQSA Awards 2026, Juanda Jafar, menjelaskan bahwa apresiasi ini tidak hanya ditujukan bagi entitas bisnis, melainkan juga diberikan kepada individu yang dinilai berdedikasi tinggi terhadap kemajuan pengelolaan QHSE di lingkungan kerja masing-masing.
Vonis Terbaru 2 Tentara Kasus Andrie Yunus Lebih Ringan Tuai Kritikan

Dari perspektif akademis dan pengawasan, Ketua Dewan Juri IQSA 2026 yang juga Guru Besar Tetap bidang ilmu K3 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indri Hapsari Susilowati, menyoroti peran transformasi digital. Menurutnya, perkembangan teknologi saat ini membuka peluang baru bagi dunia usaha untuk memperkokoh implementasi K3 secara lebih efektif dan terukur.
Tahapan penilaian ajang ini memakan waktu sekitar dua bulan. Wakil Ketua Dewan Juri IQSA 2026, Dr. Ir. Patuan Alfon Simanjuntak, menyampaikan bahwa proses penjurian tersebut memperlihatkan pemahaman dan implementasi aspek QHSE yang secara umum telah dijalankan dengan baik oleh para peserta dalam kegiatan operasional mereka.






