Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan penjelasan terkait ramainya pembahasan mengenai anggaran sebesar Rp 103 miliar yang dikaitkan dengan pembuatan konten siaran audio visual atau podcast. Sekretaris Kementerian Koperasi (Seskemenkop) Ahmad Zabadi menegaskan bahwa alokasi dana tersebut masih berupa usulan dan tidak ditujukan semata-mata untuk produksi podcast.
Menurut Zabadi, program podcast hanyalah salah satu bagian kecil dari tugas komunikasi dan informasi publik yang diemban oleh kementerian. Dana tersebut dirancang untuk menopang berbagai fungsi kerja kehumasan dan operasional pendukung lainnya secara menyeluruh di lingkungan kementerian.
Peruntukan Anggaran Biro Humas dan TI
Zabadi merinci bahwa anggaran Rp 103 miliar yang diajukan nantinya akan ditempatkan di bawah pengelolaan Biro Hubungan Masyarakat, Teknologi Informasi, dan Tata Usaha. Penggunaan dana tersebut mencakup cakupan kerja yang luas, bukan sekadar pembuatan program siaran.
Rame Rame Market Hadir Lagi di Bandung, Ada Cashback BRI hingga Rp 50 Ribu

Secara rinci, anggaran tersebut dialokasikan guna mendukung tugas-tugas kehumasan, pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi yang terus berjalan di Kemenkop, serta pemenuhan kebutuhan dukungan tata usaha termasuk penyediaan infrastruktur yang menunjang aktivitas kementerian.
Masih Berstatus Usulan Tambahan untuk 2027
Usulan tambahan anggaran ini sebelumnya telah dibahas dalam agenda rapat kerja bersama Komisi VI DPR. Dalam rapat tersebut, Kemenkop telah ditetapkan memiliki pagu anggaran dasar sebesar Rp 742 miliar untuk tahun 2027. Di samping pagu dasar tersebut, Kemenkop mengajukan usulan tambahan anggaran secara keseluruhan yang mencapai sekitar Rp 4,53 triliun.
Mitigasi Risiko Lingkungan, Triputra Agro Persada Raih Anugerah Ekonomi Hijau

Zabadi menggarisbawahi bahwa nominal Rp 103 miliar tersebut berstatus usulan tambahan dan saat ini belum masuk ke dalam pagu anggaran definitif Kementerian Koperasi. Ia juga menambahkan bahwa setiap rencana program yang disusun kementerian selalu melalui proses pembahasan intensif bersama instansi terkait, termasuk Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Keuangan.






