Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia mendesak pemerintah menghentikan sementara proses legislasi revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Permintaan tersebut merupakan salah satu dari 11 tuntutan yang diajukan koalisi menyusul rampungnya tahap harmonisasi draf regulasi tersebut di tingkat pemerintah.
Sikap tersebut ditegaskan dalam diskusi bertajuk "Memastikan Pelindungan Kelompok Rentan dan Marginal serta Penghormatan HAM dalam substansi RUU HAM" yang digelar di Jakarta oleh Yappika, Serikat Pengajar HAM Indonesia (Sepaham), dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM, Senin (14/9). Forum ini menanggapi pernyataan Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej pada Konferensi Hukum Tata Negara ke-IX yang menyebutkan pemerintah telah menyelesaikan proses harmonisasi revisi UU HAM.
Keterbukaan Akses dan Pelibatan Institusi yang Relevan
Koalisi menilai proses penyusunan revisi aturan ini belum sepenuhnya terbuka. Dokumen krusial seperti naskah akademik dan draf resmi terbaru RUU HAM dinilai perlu dipublikasikan secara transparan serta ramah disabilitas, mencakup penyediaan format Braille, bahasa sederhana (easy-read), teks alternatif (alt text), hingga video berbahasa isyarat.
Selain transparansi dokumen, draf yang beredar memicu pertanyaan koalisi terkait keterlibatan sejumlah lembaga dalam perumusan norma HAM, salah satunya Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI), yang dinilai perlu ditinjau kembali urgensi dan relevansinya terhadap substansi perlindungan hak asasi sipil.
Menkop Ajak Mahasiswa Jadikan Koperasi sebagai Wadah Usaha Kolektif dan Inovasi Ekonomi

Ketua Umum Sepaham Indonesia Muktiono mengungkapkan pihaknya telah menggelar diskusi publik di sejumlah kota, termasuk Padang, Makassar, Mataram, Jember, dan Bandung. Sejumlah poin dalam draf awal dinilai bermasalah, seperti wacana sertifikasi bagi pembela HAM serta pengetatan mekanisme bagi lembaga nasional HAM sebelum mengajukan amicus curiae ke pengadilan.
Perlindungan Kelompok Rentan dan Penguatan Kelembagaan
Kritik terhadap substansi draf juga datang dari berbagai perwakilan kelompok rentan. Direktur Eksekutif Perhimpunan Jiwa Sehat Fatum Ade menyoroti ketiadaan batasan wewenang yang jelas dalam mekanisme pengampuan bagi penyandang disabilitas psikososial. Tercatat sekitar 16 ribu permohonan pengampuan dikabulkan pengadilan sepanjang 2024 tanpa kejelasan lingkup kewenangan pihak pengampu.
Isu kekerasan dan perlindungan identitas turut disoroti. Lembaga Arus Pelangi mencatat 141 kasus kekerasan berbasis orientasi seksual dan identitas gender sepanjang rentang 2024–2025. Dari jumlah tersebut, tim respons cepat mencatat 27 kasus yang memakan 201 korban hanya pada periode Juli–Agustus.
SAR soal Viral Kapal Terbalik di Dekat Anak Krakatau, Nihil

Dari sektor lingkungan dan masyarakat adat, Arbi M Nur dari Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) menuntut penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC). Skema tersebut dinilai wajib dijalankan sejak tahap perencanaan proyek yang beririsan dengan ruang hidup masyarakat adat, bukan setelah proyek mulai berjalan.
Arif Maulana dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menekankan bahwa revisi UU HAM harus memperkuat mekanisme penegakan hukum, skema pemulihan korban, serta jaminan keamanan bagi pembela HAM. Penguatan peran dan independensi lembaga negara seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) dipandang krusial agar revisi aturan tidak justru mempersempit ruang pelindungan warga negara.






