Berita Viral Terkini

Korlantas Polri Pastikan Aturan Baru Denda Ban Gundul Hanya Hoaks

Uria KilaPublished 26 Jul 2026 - 23.010 Reads
Bagikan WhatsAppX
Korlantas Polri Pastikan Aturan Baru Denda Ban Gundul Hanya Hoaks
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya kabar di media sosial mengenai pemberlakuan aturan baru lalu lintas. Informasi yang menyebutkan bahwa pihak kepolisian menerapkan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu bagi pengendara sepeda motor dengan kondisi ban gundul dipastikan sebagai berita tidak benar atau hoaks. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, pada hari Minggu (26/7) di Jakarta. Pihak kepolisian merasa perlu meluruskan narasi tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat luas.

Menurut penjelasan Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, narasi yang tersebar luas di berbagai platform digital itu keliru karena mengklaim adanya regulasi baru. Padahal, sanksi terkait kelayakan kendaraan bermotor sudah memiliki payung hukum yang ditetapkan sejak lama. Dalam pernyataannya, ia meminta publik untuk lebih berhati-hati dalam menyerap informasi. "Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," katanya.

Secara hukum, ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan bagi setiap kendaraan bermotor sesungguhnya telah tercantum secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan beleid tersebut, tepatnya pada Pasal 48, diwajibkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya untuk memenuhi kriteria teknis serta kelaikan jalan. Cakupan dari kelayakan ini sangat luas, yang salah satunya memang mencakup kondisi ban kendaraan. Artinya, ban harus dipastikan masih dalam keadaan layak digunakan demi menunjang keselamatan selama berkendara di fasilitas umum.

Also Read

Tim 9 Pimpinan Rudi Margono Usut Kasus Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus

Lebih lanjut, mengenai ancaman hukuman bagi para pelanggar, hal tersebut diatur secara spesifik melalui Pasal 285 ayat (1) pada undang-undang yang sama. Pasal ini menerangkan bahwa para pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan akan berhadapan dengan sanksi hukum. Konsekuensi yang dapat dijatuhkan berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Dwi menekankan bahwa denda maupun kurungan ini bukanlah sebuah aturan yang baru saja diterbitkan. Hukuman tersebut juga tidak dibuat secara khusus atau eksklusif hanya untuk menindak pelanggaran akibat penggunaan ban gundul. Sanksi ini berlaku secara menyeluruh bagi kendaraan jenis apa pun yang terbukti tidak memenuhi standar teknis dan kelaikan jalan.

Terlepas dari penegakan hukum yang ada di dalam undang-undang, Korlantas Polri menyatakan bahwa mereka akan terus memprioritaskan langkah-langkah preventif di lapangan. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jalan menjadi ujung tombak kepolisian dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas. Tujuannya adalah membangun kesadaran mandiri agar para pemilik kendaraan rutin melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik armada mereka. Pengecekan ini termasuk inisiatif untuk segera mengganti komponen ban yang sudah mulai aus atau gundul. Upaya pencegahan ini dinilai sangat penting untuk meminimalisasi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, yang pada akhirnya akan meningkatkan jaminan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan tanpa terkecuali.

Also Read

KPK Mulai Kawal Penanganan Kasus Dugaan Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Sebagai penutup, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto kembali mengingatkan masyarakat agar lebih bijaksana ketika menerima berbagai informasi, terutama yang beredar bebas di ruang digital. Publik diimbau untuk selalu membiasakan diri melakukan verifikasi atas kebenaran sebuah isu langsung melalui kanal-kanal resmi milik Korlantas Polri. Dengan melakukan pengecekan silang sebelum mempercayai atau menyebarkan ulang sebuah konten, masyarakat dapat turut serta mencegah penyebaran hoaks yang berpotensi meresahkan ketertiban umum.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca