Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan rangkaian penggeledahan secara maraton di delapan lokasi di Kalimantan Selatan. Tindakan ini merupakan langkah pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak yang menyeret mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penggeledahan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 26–28 Agustus 2026. Sasaran penggeledahan meliputi bangunan rumah tinggal dan kantor milik pihak swasta yang tersebar di wilayah Banjarmasin serta Banjarbaru.
Dari operasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan konstruksi perkara rasuah yang tengah didalami.
TPA Galuga Bogor Mulai Beroperasi Sebagian Besok Usai Kebakaran

"Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi, baik rumah maupun kantor milik pihak swasta, yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru," kata Budi dalam keterangannya kepada media, Senin (31/8/2026). "Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik."
Penerbitan Tiga Sprindik Baru
Seiring dengan pendalaman kasus, KPK telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Ketiga sprindik ini mencakup klaster pemberian suap kepada pejabat negara, klaster penerimaan gratifikasi atau suap oleh pihak aparatur pajak, serta jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara ini berakar dari proses permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar untuk tahun pajak 2024 yang diajukan oleh PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) ke KPP Madya Banjarmasin. Dalam perhitungannya, nilai lebih bayar awal yang diajukan mencapai Rp 49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi sebesar Rp 1,14 miliar oleh tim pemeriksa pajak, nilai restitusi ditetapkan menjadi Rp 48,3 miliar.
Polda Banten dan Basarnas Kerahkan Tim Cari Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Sebelumnya, Mulyono terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Mulyono, lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku aparat pemeriksa pajak di KPP Madya Banjarmasin, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) yang menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.






