Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Jalan Gerilya Timur, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah. Insiden yang menewaskan seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial SHAP tersebut berujung pada penetapan dan penahanan satu orang tersangka.
Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Petrus P. Silalahi mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan RM alias U (25), warga Kecamatan Purwokerto Timur, sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan.
Kronologi Kejadian di Bundaran Berkoh
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan remaja asal Kecamatan Kembaran melintas di sekitar area Bundaran Berkoh mengendarai sepeda motor. Kendaraan korban diduga menjadi sasaran kemarahan warga setempat akibat suara knalpot yang bising.
Pramono Ingatkan Warga Waspada Potensi Kebakaran saat El Nino

Berdasarkan keterangan rekan korban yang berada di lokasi sebagai saksi kunci, keduanya saat itu hanya melintas untuk melihat situasi sekitar dan tidak mengikuti kegiatan balap liar.
Saat melintas, korban diduga terkena hantaman balok kayu sepanjang sekitar 1,5 meter tepat di bagian atas kepala. Akibat benturan keras tersebut, korban mengalami muntah-muntah dan kemudian hilang kesadaran.
Pihak keluarga menemukan korban dalam kondisi terlentang di depan rumah sekitar pukul 05.00 WIB. Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Sinar Kasih Purwokerto guna mendapatkan penanganan medis, namun dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
Kebakaran TPA Jadi Ancaman Nasional, KLH Minta Pemda Tingkatkan Kesiapsiagaan

Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti guna proses penyidikan, antara lain balok kayu sepanjang 1,5 meter yang diduga digunakan untuk memukul korban, pakaian milik korban, satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam, serta berkas dokumentasi luka-luka korban.
Atas tindak kekerasan tersebut, tersangka RM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.






