Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta seluruh pemerintah daerah untuk segera meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi risiko kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Ancaman kebakaran di area timbunan sampah dinilai membutuhkan penanganan cepat dan mitigasi terukur di tingkat daerah.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa jajaran dinas lingkungan hidup di daerah wajib memberikan perhatian serius terhadap operasional serta penjagaan keamanan area TPA.
Pemerintah Siapkan Bantuan Rumah Korban Gempa NTT hingga Rp 70 Juta

Kesiapsiagaan tersebut secara resmi dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 11 Tahun 2026. Edaran ini memuat instruksi spesifik mengenai langkah-langkah antisipasi kebakaran TPA, terutama saat menghadapi kondisi cuaca panas ekstrem yang rentan memicu titik api.
Dalam instruksi tersebut, pemda diminta memperketat pengawasan terhadap setiap aktivitas yang berpotensi menyulut api di zona penumpukan sampah. Selain pengawasan lapangan, pemerintah daerah diwajibkan memastikan ketersediaan sumber air dan sarana pemadaman kebakaran yang memadai di sekitar lokasi pemrosesan sampah.
Waka DPR Soroti Gadis 15 Tahun Pengungsi Gempa NTT Diperkosa, Harus Diantisipasi

Langkah antisipasi di area TPA ini berjalan beriringan dengan penegakan hukum atas berbagai pelanggaran lingkungan di tingkat nasional. Berdasarkan catatan KLH, sebanyak 32 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah diproses pada periode 2023–2025 dengan estimasi potensi kerugian Rp5,3 triliun dan biaya pemulihan mencapai Rp9,5 triliun. BPLH juga telah menyegel empat perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kasus kebakaran lahan.






