Mengapa kebakaran tempat pembuangan akhir (TPA) terus terjadi di berbagai wilayah? Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menegaskan bahwa rentetan peristiwa tersebut merupakan bukti nyata persoalan sistemik dalam tata kelola sampah nasional, bukan sekadar fenomena musiman akibat kenaikan suhu cuaca.
Catatan sepanjang 2026 menunjukkan sedikitnya 15 kasus kebakaran TPA telah terjadi di Indonesia. Pengampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, menyampaikan bahwa kejadian berulang di fasilitas seperti TPA Putri Cempo di Solo dan TPA Galuga di Bogor membuktikan TPA di Tanah Air telah berubah menjadi bom waktu.
Menurut WALHI, akar masalah bersumber dari masih maraknya penerapan metode pembuangan terbuka (open dumping). Sampah dibiarkan menumpuk tanpa pemilahan dan penutupan tanah yang memadai, sehingga pembusukan sampah organik menghasilkan akumulasi gas metana dalam volume besar. Gas ini menciptakan kantong-kantong panas di bawah timbunan sampah yang sangat mudah tersulut.
TPA Galuga Bogor Mulai Beroperasi Sebagian Besok Usai Kebakaran

"Padahal, faktor cuaca hanyalah pemantik luar, sedangkan penyebab utamanya adalah ketiadaan mitigasi gas metana dan buruknya tata kelola di dalam lokasi TPA," kata Wahyu, Selasa (8/9).
Kebakaran TPA memberikan ancaman langsung bagi warga di permukiman sekitar. Selain gangguan kabut asap pekat, masyarakat berhadapan dengan risiko kesehatan jangka panjang akibat paparan zat berbahaya dari material sampah yang terbakar.
Polda Banten dan Basarnas Kerahkan Tim Cari Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Atas kondisi tersebut, WALHI mendesak pemerintah menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan segera menghentikan praktik open dumping. Pengelolaan TPA harus diarahkan menuju sistem sanitary landfill atau controlled landfill yang memiliki sistem pelepasan serta pengolahan gas metana secara aman.
WALHI juga meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh pada sistem pengawasan dan mitigasi bencana di seluruh TPA di Indonesia, sekaligus memperkuat pengurangan volume sampah organik sejak di level rumah tangga, kawasan, hingga tingkat desa dan kelurahan.






