Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang yang terlibat dalam sindikat siaran langsung bermuatan pornografi lintas platform di aplikasi TikTok dan Tevi. Penindakan ini berasal dari pengungkapan dua perkara terpisah sepanjang periode Juni 2026.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja memanfaatkan siaran langsung di media sosial untuk meraup keuntungan finansial dari interaksi penonton.
Pada perkara pertama, penyidik menangkap tiga orang di wilayah Bandung hingga Cianjur, Jawa Barat, yakni RA (20), RY (26), dan MK (21). Dalam operasinya, RA berperan sebagai pemeran siaran (talent), sementara RY bertindak sebagai pemandu siaran (host). Keduanya memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK) di TikTok untuk memancing interaksi.
Abu Vulkanis Anak Krakatau Menyebar ke Jakarta, PAM Jaya Pastikan Air Aman

RY sengaja mengatur agar RA kalah dalam pertarungan tersebut sebagai pemicu aksi membuka dan menutup pakaian, sembari meminta penonton mengetuk layar hingga mencapai target 5.000 sampai 10.000 ketukan. Setelah itu, penonton diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi untuk menyaksikan tayangan seksual yang lebih vulgar. Akses siaran lanjutan tersebut mewajibkan penonton memiliki deposit dan membeli Bintang seharga sekitar Rp 5.000, atau mengirimkan uang melalui DANA sebesar Rp 1.000 hingga Rp 2.000 per transaksi dengan target perolehan Rp 200.000 hingga Rp 300.000.
Pada perkara kedua, polisi menangkap tiga tersangka lain berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25) yang beroperasi di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Modus yang digunakan serupa, yakni pemeran memamerkan area intim selama siaran di TikTok, sementara pemandu mengarahkan penonton memberikan donasi atau gift dengan target Rp 250.000 hingga Rp 400.000 sebelum memindahkan siaran ke aplikasi Tevi agar terhindar dari pemblokiran platform.
Mentan Amran Raih Kinerja Terbaik di Kabinet Merah Putih Dua Tahun Berturut-turut

Keenam tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana terkait pembuatan, penyiaran, dan penyediaan pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






