Tudingan kriminalisasi yang dilontarkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, langsung mendapat respons cepat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut memberikan pembelaan sekaligus memastikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung dilakukan secara profesional. Kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie kini tengah menjadi sorotan publik yang sangat luas.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, membantah keras narasi kriminalisasi yang dikeluhkan oleh tersangka. Saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK pada Jumat (22/7/2026) malam, Ely menyatakan keyakinannya bahwa rekan-rekan penyidik di Kejaksaan Agung bekerja secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak ada ruang bagi kriminalisasi dalam penegakan hukum yang berbasis pada bukti-bukti material yang kuat.
Keterlibatan KPK dalam mengawal kasus ini ternyata sudah berlangsung cukup lama. Ely menjelaskan bahwa sejak perkara ini masih ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, KPK terus melakukan koordinasi secara intensif. Melalui fungsi koordinasi dan supervisi (korsup), KPK memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh KPK, melainkan juga melibatkan sejumlah lembaga pengawas independen lainnya demi menjaga akuntabilitas.
Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Sebagai bagian dari sinergi antarlembaga, Febrie kini resmi dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Proses penitipan ini dilakukan pada Jumat (24/7/2026) malam, sesaat setelah Febrie menyelesaikan rangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penahanan ini didasarkan pada surat permohonan resmi dari Kejaksaan Agung, dengan masa penahanan awal yang ditetapkan selama 20 hari.
Meski menempati sel di Rutan KPK, Budi menegaskan bahwa status Febrie sepenuhnya tetap merupakan tahanan Kejaksaan Agung. Seluruh proses penyidikan, termasuk penentuan jadwal dan lokasi pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, berada di bawah kewenangan penuh penyidik Kejaksaan Agung. Langkah penitipan ini diambil semata-mata untuk mendukung kelancaran penyidikan perkara korupsi dan pencucian uang yang sedang diusut.
Siasat Kejam Sindikat Perdagangan Orang yang Menjebak Ratusan WNI di Libya

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penitipan tahanan antar-aparat penegak hukum bukanlah hal baru dalam sistem peradilan Indonesia. Kerja sama taktis semacam ini sudah sering dilakukan sebelumnya, baik oleh KPK yang menitipkan tahanan di rutan Kejaksaan Agung, maupun sebaliknya, tergantung kebutuhan penyidikan masing-masing lembaga. Budi juga memastikan bahwa Febrie ditempatkan di sel tahanan biasa tanpa ada fasilitas khusus atau perlakuan istimewa dibanding tahanan lainnya.






