Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

KPK Pastikan Proses Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Berjalan Profesional

Togar SiregarDiterbitkan 25 Jul 2026 - 07.41 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Pastikan Proses Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Berjalan Profesional
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Tudingan kriminalisasi yang dilontarkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, langsung mendapat respons cepat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut memberikan pembelaan sekaligus memastikan bahwa proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung dilakukan secara profesional. Kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie kini tengah menjadi sorotan publik yang sangat luas.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, membantah keras narasi kriminalisasi yang dikeluhkan oleh tersangka. Saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK pada Jumat (22/7/2026) malam, Ely menyatakan keyakinannya bahwa rekan-rekan penyidik di Kejaksaan Agung bekerja secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak ada ruang bagi kriminalisasi dalam penegakan hukum yang berbasis pada bukti-bukti material yang kuat.

Keterlibatan KPK dalam mengawal kasus ini ternyata sudah berlangsung cukup lama. Ely menjelaskan bahwa sejak perkara ini masih ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya hingga akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, KPK terus melakukan koordinasi secara intensif. Melalui fungsi koordinasi dan supervisi (korsup), KPK memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan. Pengawasan ini tidak hanya dilakukan oleh KPK, melainkan juga melibatkan sejumlah lembaga pengawas independen lainnya demi menjaga akuntabilitas.

Baca Juga

Saksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak Krakatau

Saksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak Krakatau

Sebagai bagian dari sinergi antarlembaga, Febrie kini resmi dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Proses penitipan ini dilakukan pada Jumat (24/7/2026) malam, sesaat setelah Febrie menyelesaikan rangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penahanan ini didasarkan pada surat permohonan resmi dari Kejaksaan Agung, dengan masa penahanan awal yang ditetapkan selama 20 hari.

Meski menempati sel di Rutan KPK, Budi menegaskan bahwa status Febrie sepenuhnya tetap merupakan tahanan Kejaksaan Agung. Seluruh proses penyidikan, termasuk penentuan jadwal dan lokasi pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka, berada di bawah kewenangan penuh penyidik Kejaksaan Agung. Langkah penitipan ini diambil semata-mata untuk mendukung kelancaran penyidikan perkara korupsi dan pencucian uang yang sedang diusut.

Baca Juga

KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang Digali

KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang Digali

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penitipan tahanan antar-aparat penegak hukum bukanlah hal baru dalam sistem peradilan Indonesia. Kerja sama taktis semacam ini sudah sering dilakukan sebelumnya, baik oleh KPK yang menitipkan tahanan di rutan Kejaksaan Agung, maupun sebaliknya, tergantung kebutuhan penyidikan masing-masing lembaga. Budi juga memastikan bahwa Febrie ditempatkan di sel tahanan biasa tanpa ada fasilitas khusus atau perlakuan istimewa dibanding tahanan lainnya.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKejaksaan AgungFebrie AdriansyahKorupsiRutan KPK

Berita Terbaru Lainnya

Api Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha TerbakarPolisi Ungkap Alasan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Lewat Jalur UdaraSaksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak KrakatauKebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini KendalanyaBerita Duka, Akademisi dan Penulis Airlangga Pribadi Kusman Meninggal DuniaSah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJKKPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang DigaliPenampakan Terkini Anak Krakatau dari KRI Lepu, Abu Vulkanik Membumbung 2,1 Km

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap