Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Langkah hukum ini diambil setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Penahanan tahap pertama ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini menandai babak baru dari kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat tinggi perpajakan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Muhammad Haniv diduga menerima aliran dana gratifikasi dengan nilai kumulatif sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar. Lembaga antirasuah mengidentifikasi beberapa bentuk penerimaan yang masuk dalam sangkaan gratifikasi tersebut. Di antaranya adalah dana sebesar Rp700.000.000 yang dialokasikan untuk membiayai peragaan busana (fashion show) dari jenama milik anak tersangka. Selain itu, terdapat pula penerimaan dalam bentuk mata uang asing (valas) dengan nilai setara Rp10 miliar, serta penempatan dana pada deposito Bank Perkreditan Rakyat (BPR) senilai Rp10 miliar. Atas perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Gallery Mustika Deli Resmi Dibuka, Jadi Ruang Inkubasi UMKM Kota Medan

Penyidikan kasus ini juga menyeret sejumlah nama dari berbagai latar belakang, baik dari internal otoritas pajak maupun sektor swasta. Salah satu entitas yang turut diperiksa adalah Hadi Sutrisno, yang saat ini menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Madya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman sejak 2018. Sebelum bertugas di Sleman, Hadi tercatat pernah menjadi Pemeriksa Pajak Madya di KPP Penanaman Modal Asing Tiga di bawah Kanwil DJP Jakarta Khusus pada periode 2014 hingga 2018, masa yang beririsan dengan rekam jejak jabatan Haniv. Selain dari kalangan internal perpajakan, KPK juga memanggil saksi-saksi dari pihak swasta, termasuk Ohim selaku Direktur Utama PT Wildan Saskia Valasindo yang menjabat sejak 2014, dan Otik Rostiana yang merupakan Direktur Utama PT Bahari Buana Citra untuk periode 1998 hingga 2019. Saksi lain yang turut dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah seorang ibu rumah tangga bernama Rita Kusumandari.
Proses hukum terhadap Muhammad Haniv sendiri telah berjalan cukup panjang sebelum akhirnya dilakukan penahanan fisik. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini telah ditandatangani sejak tanggal 12 Februari 2025. Tidak lama setelah itu, pada Selasa, 25 Februari 2025, KPK secara resmi mengumumkan status hukum Haniv sebagai tersangka. Sebelum penahanan ini dieksekusi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Haniv juga telah dikenai sanksi administratif berupa pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan guna kelancaran proses penyidikan.
Pria Bugil Pukuli Pengendara di Lenteng Agung Ternyata Mahasiswa

Meskipun penahanan telah dilakukan, proses hukum ini masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki persidangan formal. Publik perlu memahami adanya batasan informasi dan asas praduga tak bersalah yang tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. KPK masih terus mendalami keterangan dari para saksi guna memperkuat konstruksi perkara ini. Kepastian mengenai keterlibatan pihak-pihak lain serta pembuktian seluruh dakwaan gratifikasi senilai miliaran rupiah tersebut sepenuhnya akan diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi mendatang.






