Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi telah memulai pembahasan mengenai rencana anggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji tahun 1448 H/2027 M. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang diselenggarakan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan usulan awal mengenai biaya tersebut. Pertemuan ini menjadi langkah penting bagi pemerintah dan legislatif untuk menyelaraskan kesiapan anggaran demi kelancaran ibadah para jemaah asal Indonesia di tanah suci kelak.
Berdasarkan rincian usulan yang dipaparkan dalam rapat tersebut, Menteri Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan agar rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp107.340.172,02. Dari total nominal BPIH yang diusulkan itu, porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh setiap jemaah adalah sebesar 40%, atau setara dengan Rp42.936.068,81. Sementara itu, sisa porsi pembiayaan yang mencapai 60% dari total BPIH, yaitu sebesar Rp64.404.103,21, diusulkan untuk ditutup menggunakan dana nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pria Tanpa Busana yang Pukuli Pengendara di Lenteng Agung Dipastikan Mabuk

Penyusunan draf usulan anggaran haji untuk tahun 1448 H/2027 M ini didasarkan pada asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Dari keseluruhan kuota tersebut, pemerintah membaginya menjadi dua kelompok utama, yaitu kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 203.320 orang dan kuota untuk jemaah haji khusus sebanyak 17.680 orang. Kuota jemaah haji reguler ini mencakup jemaah itu sendiri, Petugas Haji Daerah (PHD), serta pembimbing dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Di samping itu, Kemenhaj juga mengajukan usulan alokasi pembiayaan untuk haji khusus sebesar Rp8.389.108.000 yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal serta setoran lunas jemaah.
Dalam menentukan estimasi biaya operasional haji ini, pemerintah menggunakan acuan asumsi makroekonomi yang tercantum dalam draf APBN 2027. Beberapa asumsi penting yang digunakan adalah nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS yang ditetapkan sebesar Rp17.500 per USD, serta nilai tukar untuk Saudi Arabian Riyal (SAR) yang diasumsikan sebesar Rp4.666,67 per SAR. Sementara itu, untuk komponen alokasi biaya hidup atau living cost jemaah selama berada di tanah suci, Kemenhaj mengusulkan agar nilainya tidak berubah dari musim sebelumnya, yaitu tetap sebesar SAR 750 per jemaah. Biaya hidup ini nantinya akan didanai sepenuhnya melalui alokasi dana nilai manfaat.
Kota Padang Tembus Seleksi II Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027, Langkah dan Persiapan Menuju Tahap Akhir

Selain faktor anggaran domestik, kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi juga turut memengaruhi skema pelayanan haji mendatang. Pemerintah Arab Saudi secara resmi telah meniadakan layanan Masyair paket D untuk musim haji tahun 1448 H/2027 M. Menanggapi kebijakan tersebut, Pemerintah Indonesia merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C sebagai gantinya. Guna membahas dan mematangkan seluruh usulan biaya serta rencana operasional ini, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI telah sepakat untuk segera membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH Tahun 1448 H/2027 M.






