Penyelidikan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum sering kali bergerak secara bertahap dengan memetakan kemiripan pola transaksi di beberapa daerah. Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami indikasi penyimpangan proyek di Kota Bengkulu yang diduga memiliki pola serupa dengan kasus di Kabupaten Rejang Lebong. Bagi publik yang ingin memahami bagaimana proses penelusuran perkara ini berjalan, terdapat beberapa tahapan penyelidikan yang dapat dicermati.
Langkah awal yang dilakukan oleh penyidik KPK adalah memanggil dan memeriksa para pejabat yang berwenang pada masa transisi pemerintahan daerah. Pada Selasa, 18 Agustus, penyidik memeriksa mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu periode 2024-2025, Arif Gunadi. Arif, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu, dimintai keterangan untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan pengadaan di wilayah tersebut.
Tahap berikutnya adalah menyandingkan keterangan pejabat birokrasi dengan pihak pelaksana proyek dari sektor swasta. Dalam pemeriksaan yang sama, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu, Noprisman, serta seorang pengusaha swasta bernama Muhammad Heriyanto. Heriyanto diketahui menjabat sebagai Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, sekaligus Komisaris PT Andal Bina Mandiri. Kehadiran para saksi dari unsur birokrasi dan swasta ini diperlukan untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan realisasi proyek di lapangan.
Momen Silaturahmi Prabowo dengan Paskibraka dan Komandan Upacara HUT Ke-81 RI

Setelah mengumpulkan keterangan saksi, penyidik fokus mendalami materi kesamaan modus operandi antarwilayah. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Agustus 2026, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Pj Wali Kota tersebut dilakukan untuk mendalami apakah proyek-proyek di Kota Bengkulu memiliki masalah yang sama dengan proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Sebagai latar belakang kasus, perkara di Kabupaten Rejang Lebong bermula saat pemerintah kabupaten merencanakan sejumlah proyek di bawah Dinas PUPRPKP pada awal 2026 dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap ijon proyek senilai Rp 980 juta dari tiga pihak swasta secara bertahap melalui perantara, serta penerimaan lain sebesar Rp 775 juta secara berulang, dengan total keseluruhan mencapai Rp 1,7 miliar.
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

Selain memeriksa saksi, upaya pengumpulan barang bukti fisik juga terus ditingkatkan oleh tim penyidik. KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman Kepala Dinas PU Kota Bengkulu, Noprisman. Penggeledahan ini menyusul pemeriksaan awal terhadap Noprisman yang sudah dilakukan oleh penyidik KPK pada awal Agustus lalu.
Meskipun KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk pengembangan perkara yang menjerat M Fikri Thobari, hingga saat ini belum ada tersangka baru yang diumumkan secara resmi oleh lembaga antirasuah tersebut. Proses hukum masih terus berjalan, dan perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada bukti-bukti baru yang ditemukan penyidik selama proses penyidikan umum berlangsung.






