Kementerian Perhubungan akan melakukan audit terhadap empat perusahaan pelayaran guna memeriksa tingkat kepatuhan mereka terhadap regulasi keselamatan transportasi laut. Langkah ini diambil menyusul rentetan kecelakaan kapal yang terjadi baru-baru ini. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa rangkaian insiden tersebut tidak berkaitan dengan efisiensi anggaran pemerintah, melainkan murni masalah kepatuhan terhadap standar keselamatan.
Salah satu persoalan krusial yang diungkap oleh Dudy adalah ketidakakuratan data manifes penumpang kapal. Usai rapat kerja membahas kecelakaan kapal bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (19/8), Dudy memaparkan celah yang menyebabkan jumlah penumpang riil di kapal kerap berbeda dengan dokumen yang dilaporkan. Menurutnya, ketidaksesuaian ini bersumber dari adanya jeda waktu antara proses pengajuan izin berlayar dan waktu keberangkatan kapal yang sebenarnya.
Selama masa jeda sebelum kapal berangkat tersebut, operator kapal kerap kali menambahkan penumpang tanpa melaporkan perubahan jumlah tersebut kepada otoritas pelabuhan. Guna mengatasi celah ini, Kementerian Perhubungan menegaskan aturan bahwa kapal tidak boleh diizinkan berlayar sebelum jumlah penumpang terakhir yang berada di atas kapal dikonfirmasi secara final.
KPK soal Bebizie di Kasus Gratifikasi Kukar, Kembalikan Uang Jadi Iktikad Baik

Terkait pemeliharaan armada, Dudy menekankan bahwa aspek perawatan kapal sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak operator. Pemerintah menempatkan diri sebagai regulator yang bertugas memastikan seluruh pemangku kepentingan mematuhi ketentuan keselamatan yang berlaku. Bagi operator yang terbukti melanggar standar keselamatan, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan mekanisme sanksi berjenjang, mulai dari teguran untuk pelanggaran ringan, pembekuan izin rute operasi, pembekuan izin operasi perusahaan pelayaran, hingga penyerahan kasus ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur tindak pidana. Evaluasi terhadap kinerja setiap individu yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan transportasi laut juga rutin dilakukan secara internal.
Di samping penegakan hukum, kementerian tengah mendorong pemisahan antara angkutan barang dan angkutan penumpang untuk meningkatkan keselamatan pelayaran. Kebijakan pemisahan ini sebelumnya telah diterapkan di Ketapang setelah kejadian tenggelamnya kapal Tunu Jaya. Di bawah kebijakan tersebut, kapal jenis Roro hanya diperbolehkan untuk mengangkut angkutan barang.
Upaya Satgas Menangani Kebakaran Lahan Gambut yang Meluas di Riau

Meski demikian, pemisahan secara menyeluruh belum dapat diterapkan di seluruh wilayah Indonesia karena keterbatasan jumlah kapal yang tersedia di berbagai daerah. Pada wilayah-wilayah yang belum memungkinkan untuk menerapkan pemisahan ini, pemerintah akan melakukan pembatasan terhadap berat maupun muatan yang dibawa oleh kendaraan angkutan.
Mengenai kelengkapan keselamatan di atas kapal, Dudy juga menjelaskan perihal keberadaan sekoci. Ada jenis kapal tertentu yang tidak diwajibkan memiliki sekoci asalkan memiliki alat keselamatan alternatif yang memadai, seperti liferaft atau peralatan keselamatan lainnya. Kapal-kapal tersebut tetap dapat memperoleh sertifikat layak laut karena ketiadaan sekoci digantikan dengan alat keselamatan lain yang dinilai memenuhi standar keselamatan pelayaran.






