Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanPopuler
Beranda/Nasional

Pria Tanpa Busana yang Pukuli Pengendara di Lenteng Agung Dipastikan Mabuk

Yolanda TobanDiterbitkan 19 Agu 2026 - 23.08 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pria Tanpa Busana yang Pukuli Pengendara di Lenteng Agung Dipastikan Mabuk
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang pria tanpa busana yang sempat menghebohkan warga di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan aparat, pria yang terekam memukuli pengendara motor di Jalan Raya Lenteng Agung tersebut dipastikan berada di bawah pengaruh minuman keras alias mabuk. Penegasan ini sekaligus membantah spekulasi liar yang beredar di media sosial mengenai kondisi kejiwaan pelaku.

Berikut adalah rangkuman informasi dan jawaban atas sejumlah pertanyaan penting terkait insiden kekerasan di Lenteng Agung tersebut.

Bagaimana kronologi awal kejadian yang viral di media sosial tersebut?

Peristiwa ini bermula pada Selasa malam, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 23.40 WIB. Dalam sebuah rekaman video yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @drama.ibukota, tampak seorang pria tanpa sehelai benang pun melakukan tindakan kekerasan di tengah Jalan Raya Lenteng Agung. Pria tersebut secara agresif memukuli hingga menendang seorang pengendara motor yang tengah melintas di kawasan tersebut, sehingga memicu keresahan warga sekitar.

Siapa sebenarnya identitas pria tanpa busana tersebut?

Baca Juga

Kota Padang Tembus Seleksi II Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027, Langkah dan Persiapan Menuju Tahap Akhir

Kota Padang Tembus Seleksi II Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027, Langkah dan Persiapan Menuju Tahap Akhir

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa pelaku merupakan seorang mahasiswa berusia 23 tahun bernama Joshua. Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menjelaskan bahwa Joshua melakukan aksi nekatnya tersebut bukan karena mengalami gangguan jiwa atau gila. Tindakan melepas baju dan menyerang pengguna jalan tersebut sepenuhnya dipicu oleh kondisi mabuk berat setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

Kapan polisi mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi?

Petugas kepolisian langsung menindaklanjuti laporan warga dan mengamankan Joshua pada Rabu pagi, 19 Agustus 2026. Proses pengamanan di lapangan berlangsung sejak pagi hari hingga akhirnya pelaku berhasil dibawa ke Polsek Jagakarsa sekitar pukul 11.00 WIB untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi kekerasan yang dilakukannya.

Apakah polisi menemukan barang bukti minuman keras di lokasi kejadian?

Baca Juga

Usulan BPIH 2027, Rata-Rata Biaya Haji Rp107,3 Juta, Porsi Jemaah 40 Persen

Usulan BPIH 2027, Rata-Rata Biaya Haji Rp107,3 Juta, Porsi Jemaah 40 Persen

Saat menangkap pelaku, kepolisian tidak menemukan barang bukti fisik lain dari tangan Joshua. Pelaku diduga kuat mengonsumsi minuman beralkohol jenis Intisari sebelum melakukan aksi pemukulan tersebut. Kendati demikian, botol minuman keras yang dikonsumsi Joshua tidak ditemukan di lokasi karena dilaporkan telah dibuang terlebih dahulu sebelum polisi tiba.

Berapa jumlah korban yang dilaporkan akibat aksi kekerasan pelaku?

Hingga informasi ini dihimpun, kepolisian melaporkan baru ada satu orang yang terdata secara resmi sebagai korban pemukulan dalam insiden tersebut. Polisi masih mendalami kasus ini guna memastikan seluruh aspek kejadian terdokumentasi dengan baik serta memproses pertanggungjawaban hukum pelaku.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

jakarta selatanJagakarsaLenteng Agung

Berita Terbaru Lainnya

Kota Padang Tembus Seleksi II Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2027, Langkah dan Persiapan Menuju Tahap AkhirUsulan BPIH 2027, Rata-Rata Biaya Haji Rp107,3 Juta, Porsi Jemaah 40 PersenKPK soal Bebizie di Kasus Gratifikasi Kukar, Kembalikan Uang Jadi Iktikad BaikUpaya Satgas Menangani Kebakaran Lahan Gambut yang Meluas di RiauPenyebab Manifes Kapal Kerap Berbeda dan Evaluasi Keselamatan PelayaranJadi Tersangka Tahun Lalu, Eks Kakanwil Pajak Baru Ditahan KPK Hari IniLangkah KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Bengkulu yang Serupa Kasus Rejang LebongKPK Telusuri Dugaan Manipulasi Laporan BPK di PALI dan Empat Lawang

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap