Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanPopuler
Beranda/Nasional

KPK soal Bebizie di Kasus Gratifikasi Kukar, Kembalikan Uang Jadi Iktikad Baik

Marthen PalutunganDiterbitkan 19 Agu 2026 - 23.05 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK soal Bebizie di Kasus Gratifikasi Kukar, Kembalikan Uang Jadi Iktikad Baik
Foto/Ilustrasi: kumparan.com.
A-A+

Bagaimana kelanjutan pemeriksaan KPK terhadap Bebizie Sri Mulyati dalam kasus dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara? Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN ini menjadi sorotan setelah dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang dari perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Mengapa Bebizie Sri Mulyati diperiksa oleh KPK dalam kasus gratifikasi Kutai Kartanegara?

KPK memeriksa Bebizie karena ia diduga menerima sejumlah uang dari PT Bara Kumala Sakti (BKS). Perusahaan tersebut merupakan salah satu dari tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Saat diperiksa pada Kamis (13/8), Bebizie menjelaskan bahwa uang yang diterimanya merupakan honor menyanyi. Ia mengaku pernah diundang oleh sebuah perusahaan untuk tampil menyanyi di Kalimantan Timur beberapa kali selama periode 2017 hingga 2018, sebelum dirinya terjun ke dunia politik.

Bagaimana sikap KPK terkait uang yang diterima oleh Bebizie?

Baca Juga

Upaya Satgas Menangani Kebakaran Lahan Gambut yang Meluas di Riau

Upaya Satgas Menangani Kebakaran Lahan Gambut yang Meluas di Riau

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, menyampaikan bahwa pengembalian uang oleh Bebizie akan dinilai sebagai bentuk iktikad baik. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/8). Taufik menegaskan bahwa langkah pengembalian uang tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan khusus bagi tim penyidik dalam memproses kasus ini lebih lanjut. Kendati demikian, baik pihak KPK maupun Bebizie sendiri belum membeberkan nominal pasti dari uang yang dimaksud.

Siapa sebenarnya Bebizie Sri Mulyati dan apa perannya saat ini?

Sebelum memasuki dunia politik, Bebizie mengawali kariernya sebagai seorang penyanyi dangdut. Saat ini, ia aktif sebagai politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan menjabat sebagai Ketua DPD PAN Jakarta Utara. Bebizie tercatat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta untuk periode 2024-2029 dan kini bertugas di Komisi B yang membidangi sektor perekonomian.

Baca Juga

Penyebab Manifes Kapal Kerap Berbeda dan Evaluasi Keselamatan Pelayaran

Penyebab Manifes Kapal Kerap Berbeda dan Evaluasi Keselamatan Pelayaran

Bagaimana latar belakang kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kukar Rita Widyasari?

Kasus hukum ini memiliki sejarah panjang yang dimulai pada September 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka. Awalnya, Rita dijerat atas dugaan suap pengurusan izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 6 miliar serta penerimaan gratifikasi. Perkara ini kemudian dikembangkan pada Januari 2018 dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rita diduga menerima gratifikasi berupa jatah berkisar antara USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton batu bara dari perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara. Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita berbagai aset berharga, termasuk 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah. KPK juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKRita Widyasari

Berita Terbaru Lainnya

Upaya Satgas Menangani Kebakaran Lahan Gambut yang Meluas di RiauPenyebab Manifes Kapal Kerap Berbeda dan Evaluasi Keselamatan PelayaranJadi Tersangka Tahun Lalu, Eks Kakanwil Pajak Baru Ditahan KPK Hari IniLangkah KPK Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Bengkulu yang Serupa Kasus Rejang LebongKPK Telusuri Dugaan Manipulasi Laporan BPK di PALI dan Empat LawangOJK Perbarui Data Fintech Lending, Jumlah Penyelenggara Resmi Kini Tersisa 95 PerusahaanKetentuan dan Jadwal Pendaftaran UTBK-SNBT bagi Calon Mahasiswa BaruPerubahan Pengelolaan Beasiswa Unggulan Mulai 2025 dan Persyaratan Akademik Terbaru

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap