Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBusinessPopuler
Beranda/Hukum

KPK Telusuri Dugaan Manipulasi Laporan BPK di PALI dan Empat Lawang

Yolanda TobanDiterbitkan 19 Agu 2026 - 23.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Telusuri Dugaan Manipulasi Laporan BPK di PALI dan Empat Lawang
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru mengenai kasus dugaan suap yang melibatkan oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyidik menduga bahwa praktik manipulasi laporan keuangan demi mendapatkan predikat WTP tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim. Dua wilayah lain, yaitu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Kabupaten Empat Lawang, kini turut masuk dalam pusaran penyelidikan KPK terkait peran tersangka Angga dan Titin Rita Lestari selaku Pengendali Teknis BPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memaparkan temuan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Agustus 2026. Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik mendeteksi adanya aktivitas audit keuangan oleh Angga dan Titin di beberapa wilayah lain selain Muara Enim. Guna memperdalam dugaan tersebut, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati PALI, Asgianto.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kabupaten PALI diketahui sudah tidak pernah lagi memperoleh predikat WTP sejak tahun 2013. Terkait kondisi ini, Bupati PALI diduga berupaya meminta bantuan kepada Angga yang juga berstatus tersangka dalam perkara ini, serta kepada Bobby Adhityo Rizaldi agar kabupaten tersebut bisa mendapatkan opini WTP. Bobby Adhityo Rizaldi sendiri sebelumnya telah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga

Momen Silaturahmi Prabowo dengan Paskibraka dan Komandan Upacara HUT Ke-81 RI

Momen Silaturahmi Prabowo dengan Paskibraka dan Komandan Upacara HUT Ke-81 RI

Kasus ini bermula dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Bupati Muara Enim, Edison, ditangkap dalam OTT pada Senin, 8 Juni, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 9 Juni. Edison diduga menerima suap senilai Rp 500 juta dari Cory Erin Hardi, yang merupakan marketing PT Millenium Solusi Abadi, dengan perantara Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026. Perusahaan tersebut merupakan penyuplai papan pintar (smart board) yang mendapatkan proyek pengadaan dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun 2025.

Selain aliran dana untuk Bupati Edison, Abi Nurwardani diduga menerima setoran uang dari sejumlah rekanan dinas lainnya di Kabupaten Muara Enim. Dalam perkara suap yang melibatkan Edison dan PT Millenium Solusi Abadi yang dipimpin oleh Fika selaku direktur ini, KPK telah menyita uang tunai dengan jumlah sekitar Rp 1,9 miliar. Kasus suap ini juga menyeret keponakan Bupati Muara Enim, Adi Triyadi.

Baca Juga

KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

Pengembangan kasus terus dilakukan setelah KPK menggelar OTT terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK pada Rabu, 10 Juni. Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap adanya permintaan uang sebesar Rp 1,6 miliar oleh pihak BPK untuk mengubah hasil audit keuangan daerah. Hingga saat ini, KPK masih mendalami bukti-bukti terkait dugaan manipulasi laporan keuangan di PALI dan Empat Lawang demi memastikan sejauh mana keterlibatan para tersangka dalam pengondisian opini audit tersebut.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKBPKMuara Enim

Berita Terbaru Lainnya

KDM Bakal Rampingkan Struktur Pemprov Jabar hingga Gabungkan BUMDMomen Silaturahmi Prabowo dengan Paskibraka dan Komandan Upacara HUT Ke-81 RIKPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota HajiKecelakaan Maut Ambulans Pembawa Jenazah di Tol Batang-Semarang, Tiga Orang TewasLangkah Mengoptimalkan Manfaat Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro dari PNM dan DanantaraProgram MBG 3T Buka Peluang Pasar Baru bagi Petani dan Peternak LokalPencalonan Destry Damayanti dan Aida S Budiman Menegaskan Independensi Bank IndonesiaRincian Suku Bunga Acuan Bank Indonesia Periode Agustus 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap