PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) menonaktifkan seorang petugas penagihan utang atau debt collector yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang konsumen di wilayah Purworejo, Jawa Tengah. Penonaktifan ini berarti petugas yang bersangkutan telah diberhentikan dari seluruh tugas-tugas penagihannya di lapangan. Selain mengambil tindakan tegas terhadap oknum penagih tersebut, manajemen perusahaan juga memutuskan untuk menghentikan sementara waktu proses penagihan utang terhadap debitur yang bersangkutan. Langkah ini diambil sembari perusahaan menjalankan investigasi internal yang telah dimulai sejak informasi dugaan pelecehan tersebut pertama kali diketahui oleh manajemen.
Head of Marketing Kredivo, Indina Andamari, menyatakan bahwa keputusan penonaktifan terhadap petugas koleksi tersebut didasarkan pada fakta-fakta awal yang telah dikumpulkan dan diverifikasi oleh tim internal. Dalam acara konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat pada Senin, 27 Juli, Indina menjelaskan bahwa tindakan petugas penagihan tersebut dinilai sangat berisiko melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik perusahaan. Informasi mengenai dugaan kasus pelecehan ini pertama kali diterima oleh perusahaan pada Selasa, 21 Juli. Sejak saat itu, perusahaan langsung bergerak melakukan investigasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang bertugas atas nama perusahaan. Indina menegaskan bahwa Kredivo dan KrediFazz menindaklanjuti kasus ini secara serius karena dinilai tidak lazim dan tidak mencerminkan standar operasional kedua perusahaan.
Sosok Menkeu Suahasil di Mata OJK, Figur Mumpuni dan Kenal Baik

Terkait hubungan operasional produk dalam kasus ini, konsumen yang diduga menjadi korban pelecehan diketahui merupakan pengguna layanan Kredivo. Namun, fasilitas pinjaman yang menjadi objek penagihan utang tersebut adalah produk Pinjaman Tunai KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Indina mengungkapkan bahwa petugas debt collector yang bersangkutan bukanlah pegawai langsung, melainkan petugas penagihan dari mitra collection agency yang mewakili KrediFazz di lapangan. Menyikapi insiden ini, pihak KrediFazz sedang dan telah melakukan evaluasi kerja sama dengan mitra koleksi dan agensi tersebut, serta telah memberikan tindakan yang proporsional sesuai dengan SOP yang berlaku.
Lebih lanjut, Indina menjelaskan bahwa prosedur penagihan yang dijalankan sebenarnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Secara umum, ketentuan penagihan di lapangan sudah bisa dilakukan apabila keterlambatan pembayaran utang oleh debitur telah berada di atas 60 hari. Kendati pelaksanaannya diwarnai dugaan kasus pelecehan, Indina memastikan bahwa Kredivo maupun KrediFazz, termasuk dari pihak mitra koleksi dan agensi, tidak akan lepas tangan dan akan tetap bertanggung jawab. Investigasi internal yang terus berlanjut ini difokuskan sebagai bentuk evaluasi kinerja perusahaan sekaligus untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Indina menambahkan bahwa perusahaan berkomitmen menyelesaikan investigasi secara adil, objektif, dan menyeluruh, meskipun saat ini detail kasus belum bisa diungkap lebih banyak karena alasan privasi pengguna.
LRT Jakarta Buka Uji Coba Rute Kelapa Gading-Manggarai Gratis, Simak Prosedur Pendaftarannya

Di sisi lain, proses mediasi hukum ternyata telah berlangsung di tingkat kepolisian. Indina mengungkapkan bahwa saat perusahaan melakukan investigasi internal, pengguna layanan dan petugas penagihan terkait sebenarnya sudah berdamai melalui mediasi dari pihak berwajib, yaitu Polres Purworejo. Pihak Polres Purworejo juga telah menyampaikan kepada Kredivo dan KrediFazz bahwa tidak terdapat laporan polisi resmi yang diajukan terkait dengan kejadian pelecehan ini. Kesepakatan penyelesaian masalah secara damai tersebut telah ditandatangani oleh oknum debt collector dan pengguna layanan pada 22 Juli 2026. Meskipun kesepakatan damai telah tercapai, Kredivo dan KrediFazz tetap melanjutkan pendalaman internal sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk memahami secara menyeluruh seluruh fakta dan informasi terkait kejadian tersebut.






