PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) menonaktifkan seorang petugas penagihan utang atau debt collector yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang konsumen di wilayah Purworejo, Jawa Tengah. Penonaktifan ini berarti petugas yang bersangkutan telah diberhentikan dari seluruh tugas-tugas penagihannya di lapangan. Selain mengambil tindakan tegas terhadap oknum penagih tersebut, manajemen perusahaan juga memutuskan untuk menghentikan sementara waktu proses penagihan utang terhadap debitur yang bersangkutan. Langkah ini diambil sembari perusahaan menjalankan investigasi internal yang telah dimulai sejak informasi dugaan pelecehan tersebut pertama kali diketahui oleh manajemen.








