Pelarian seorang terduga pelaku begal sepeda motor berinisial GJ (25) akhirnya terhenti di tangan pihak kepolisian. Pemuda tersebut ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Legok setelah sempat menjadi buronan selama kurang lebih sepekan. Penangkapan terhadap GJ dilakukan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada hari Rabu (29/7). Sebelumnya, GJ diketahui merupakan salah satu pelaku perampasan kendaraan bermotor yang berhasil melarikan diri dari kejaran warga usai melancarkan aksi kejahatannya. Keberhasilan penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang sempat memicu amarah masyarakat setempat akibat tindak kriminalitas jalanan yang dilakukannya.
Peristiwa perampasan sepeda motor yang melibatkan tersangka GJ ini bermula pada hari Selasa (21/7). Aksi kejahatan tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Kampung Cakung Wareng, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Sasaran dari tindakan kriminal ini adalah dua orang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) bernama Nurjanah dan Sri Juliawati. Pada saat kejadian, kedua siswi tersebut baru saja pulang dari sekolah dan sedang dalam perjalanan menuju rumah. Lokasi kejadian yang berada di jalanan desa dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya terhadap korban yang dinilai rentan.
Dalam perjalanan pulang tersebut, kedua korban diketahui sedang berboncengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe tahun pembuatan 2022. Ketika mereka tengah melintas dengan tenang di kawasan Jalan Desa Babat, kendaraan korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang pria yang sama sekali tidak dikenal. Kedua pelaku tersebut langsung bertindak agresif dengan menghentikan laju kendaraan korban secara paksa. Setelah korban tidak berdaya, para pelaku merampas sepeda motor yang dikendarai oleh kedua siswi SMP tersebut. Menghadapi situasi yang mengancam keselamatan dan harta bendanya, korban secara spontan berteriak untuk meminta pertolongan kepada orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.
12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan Selatan

Teriakan minta tolong dari korban ternyata memancing perhatian warga sekitar yang segera merespons dan mendatangi sumber suara. Menyadari aksi kriminal yang baru saja terjadi, massa yang marah langsung melakukan pengejaran secara beramai-ramai terhadap kedua pelaku pembegalan tersebut. Dalam aksi kejar-kejaran itu, massa berhasil menangkap salah satu pelaku perampasan. Pelaku yang tertangkap tersebut kemudian menjadi sasaran amuk massa di lokasi kejadian hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Namun, di tengah situasi yang kacau balau tersebut, tersangka GJ berhasil meloloskan diri dari kepungan warga dengan membawa kabur sepeda motor hasil rampasan miliknya. Akibat peristiwa perampasan ini, pihak korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp14 juta karena kehilangan sepeda motor.
Merespons kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi untuk melacak jejak pelaku yang kabur. Upaya penyelidikan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi dengan didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Legok Iptu Ilham Husni. Setelah mengantongi identitas dan mendeteksi keberadaan tersangka, polisi akhirnya berhasil menciduk GJ di Jakarta Barat. Dari tangan pelaku, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak kejahatan, di antaranya adalah satu unit telepon seluler merek Oppo A38 berwarna biru, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kebakaran Lahan TPS di Cidadap Bandung, 4 Lansia Dilarikan ke RS

Kini, tersangka GJ telah diamankan di Polsek Legok untuk menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakan kriminal yang telah dilakukannya, pihak kepolisian menjerat GJ dengan menggunakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut secara khusus mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Berdasarkan regulasi hukum pidana terbaru tersebut, tersangka GJ harus menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara dengan masa maksimal selama sembilan tahun. Kepolisian juga mengimbau masyarakat luas agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tindak pidana kepada aparat penegak hukum.






