Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, yakni advokat Febri Diansyah, meminta pihak Kejaksaan Agung untuk segera mengungkap pemilik dari barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang asing yang ditemukan dalam sebuah penggeledahan. Permintaan tersebut disampaikan dalam konteks penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang menyeret kliennya sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Febri Diansyah menegaskan bahwa kejelasan mengenai siapa pemilik sebenarnya dari puluhan kilogram emas serta mata uang asing tersebut merupakan poin utama yang harus dibuktikan oleh pihak penyidik sebelum melangkah lebih jauh dalam konstruksi hukum perkara ini.








