Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah, yakni advokat Febri Diansyah, meminta pihak Kejaksaan Agung untuk segera mengungkap pemilik dari barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang asing yang ditemukan dalam sebuah penggeledahan. Permintaan tersebut disampaikan dalam konteks penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang menyeret kliennya sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Febri Diansyah menegaskan bahwa kejelasan mengenai siapa pemilik sebenarnya dari puluhan kilogram emas serta mata uang asing tersebut merupakan poin utama yang harus dibuktikan oleh pihak penyidik sebelum melangkah lebih jauh dalam konstruksi hukum perkara ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Febri Diansyah sehabis dirinya membesuk Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (30/7) sore. Dalam kunjungannya untuk memantau kondisi serta memberikan pendampingan hukum kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tersebut, Febri Diansyah menyoroti pentingnya pembuktian awal mengenai kepemilikan aset yang disita dalam penggeledahan. Menurutnya, kepastian kepemilikan merupakan landasan pokok dalam menganalisis keterkaitan barang sitaan dengan pokok perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang saat ini sedang diproses oleh kejaksaan.
Lebih lanjut, Febri Diansyah menjelaskan bahwa setelah pemilik dari 74 kilogram emas dan uang asing tersebut diketahui, penyidik harus membuktikan asal-usul perolehan barang dan valuta asing itu. Menurutnya, pendalaman mengenai asal-usul tersebut sangat krusial guna menentukan apakah sumbernya sah atau tidak sah. Jika terbukti berasal dari sumber yang tidak sah, penyidik harus memilah jenis tindak pidana yang menjadi dasar atau predicate crime dari perkara tersebut. Ia menjelaskan, apabila kejahatan asal merupakan tindak pidana korupsi, maka perkara tersebut akan diadili di Pengadilan Tipikor. Sebaliknya, apabila jenis kejahatan asalnya bukan korupsi, maka penanganannya tidak dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Toba Pulp Buka Suara usai Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing

Atas dasar pemikiran hukum mengenai pentingnya kejelasan tindak pidana asal tersebut, Febri Diansyah menyampaikan kritik serta pendapat berbeda terhadap langkah kejaksaan. Ia berpendapat bahwa jika kejahatan asal atau predicate crime dalam kasus ini belum jelas, maka penetapan status tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Febrie Adriansyah merupakan tindakan yang terburu-buru. Tidak hanya itu, tindakan penahanan yang diberlakukan kepada kliennya juga dinilai semakin prematur karena konstruksi kejahatan pokok yang mendasarinya belum diuraikan secara terang oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Selain menyoroti belum jelasnya tindak pidana asal, Febri Diansyah mengklaim bahwa tim kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan di dalam surat perintah penahanan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung terhadap Febrie Adriansyah. Kejanggalan yang teridentifikasi tersebut mencakup aspek administratif, seperti adanya huruf (b), (c), dan (d) yang hilang di dalam surat penahanan. Selain itu, terdapat pula dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 100 ayat (5) yang dinilai tidak dipertimbangkan dalam proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tersebut.
Kendati menemukan deretan kejanggalan di dalam surat perintah penahanan kliennya, Febri Diansyah menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam mengajukan gugatan Praperadilan. Ia menyebutkan bahwa proses hukum saat ini masih terus berjalan dan tim kuasa hukum akan menelusuri lebih lanjut dokumen serta fakta-fakta yang telah mereka peroleh. Langkah pendalaman dan penelusuran fakta tersebut dinilai penting sebelum tim hukum mengambil keputusan lebih jauh terkait langkah pembelaan dan keberatan hukum di tahap berikutnya.
Hadiri Syukuran Khitanan Putra Ustaz Ujang Busthomi di Cirebon, Jokowi Didampingi Pengurus PSI

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung telah menitipkan penahanan tersangka Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ini ke Rumah Tahanan Negara KPK pada Jumat (24/7). Berdasarkan keputusan tersebut, Febrie Adriansyah harus menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Terkait pelaksanaan penahanan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pada Senin (27/7) bahwa tersangka yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani masa isolasi sesuai dengan prosedur yang berlaku sebelum direncanakan untuk bergabung dengan tahanan lainnya di rutan tersebut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung sendiri belum menyampaikan konstruksi perkara secara detail yang menjerat Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut. Ketiadaan rincian resmi mengenai konstruksi kasus ini membuat tim hukum terus mendorong agar pihak kejaksaan membuka fakta-fakta penemuan barang bukti di tahap penyidikan secara transparan, termasuk membuktikan kepemilikan emas 74 kilogram dan mata uang asing yang disita.






