Bagaimana pengelola pesantren dan tenaga pendidik dapat mewujudkan lingkungan asrama dan ruang belajar yang aman dari kekerasan bagi para santri? Keberadaan pedoman operasional dan modul pelatihan menjadi instrumen penting untuk memandu langkah perlindungan santri serta penanganan kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan.
Sebagai langkah strategis dalam perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PBNU) bersama Rabithah Ma'ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) resmi meluncurkan dua buku pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren. Acara peluncuran buku panduan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, pada Senin (24/8/2026).
Berikut ulasan mengenai fungsi dua buku pedoman tersebut serta langkah tindak lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaannya di pesantren.
Memahami Dua Buku Pedoman Perlindungan Santri
Peluncuran dokumen ini mencakup dua buku panduan utama yang disusun untuk memberikan panduan komprehensif bagi pengelola pesantren:
Eka Yogaswara Mohon Perlindungan Presiden Soal Tanah Tendean 41, Duduk Perkara dan Riwayat Sengketa

- Prosedur Standar Operasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren: Buku ini berfungsi sebagai panduan operasional teknis dalam merancang langkah pencegahan serta tata cara penanganan jika terjadi kekerasan di lingkungan pesantren.
- Modul Pelatihan Perlindungan Anak dari Kekerasan di Pesantren: Buku ini disusun sebagai materi pelatihan untuk membekali tenaga pengasuh dan pengajar tentang cara menjaga dan melindungi anak dari kekerasan di lingkungan satuan pendidikan pesantren.
Sekretaris Lakpesdam PBNU, Ufi Ulfiyah, menyampaikan bahwa penerbitan kedua buku ini ditujukan untuk mendukung proses transformasi pesantren menjadi lingkungan pendidikan yang sepenuhnya aman dari tindak kekerasan.
Mengembangkan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pesantren
Penerbitan pedoman tertulis memerlukan implementasi nyata melalui kesiapan para pengurus di pesantren. Menurut penjelasan Ufi Ulfiyah, keberadaan dua buku pedoman ini pada dasarnya belum cukup untuk memastikan pencegahan kekerasan dapat berjalan efektif tanpa didukung oleh kapasitas pengelola.
Langkah lanjutan yang menjadi kebutuhan utama pesantren mencakup:
- Penyiapan dan pembekalan sumber daya manusia (SDM) pesantren agar memahami prinsip perlindungan anak secara menyeluruh.
- Peningkatan kecakapan pengelola dan tenaga pendidik dalam menangani kasus kekerasan di lingkungan pesantren secara cepat dan sesuai prosedur.
Kesiapan tenaga terlatih di setiap pesantren menjadi kunci penting agar isi modul dan prosedur standar operasional dapat diterapkan secara optimal dalam kegiatan sehari-hari.
Polda Sumsel Janji Penindakan Kasus Karhutla Tidak Pandang Bulu, Rincian Penanganan dan Fakta Terkini

Penyelarasan dengan Program GERNAS RANA Pemerintah
Inisiatif peluncuran pedoman oleh Lakpesdam PBNU dan RMI PBNU memperoleh dukungan penuh dari pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, yang hadir langsung dalam agenda peluncuran di Kantor Kemenko PMK Jakarta, memberikan apresiasi tinggi terhadap penerbitan kedua buku panduan tersebut.
Pratikno menyampaikan bahwa inisiatif yang diambil oleh Lakpesdam PBNU dan RMI PBNU sangat sejalan dengan program pemerintah, yakni Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (GERNAS RANA).
Sebagai bentuk tindak lanjut dan dukungan nyata, pihak Kemenko PMK menyatakan kesiapan untuk ikut serta dalam menyosialisasikan kedua buku pedoman tersebut. Melalui upaya sosialisasi ini, inisiatif perlindungan anak di lingkungan pesantren diharapkan dapat menginspirasi lembaga satuan pendidikan lainnya di Indonesia dalam menciptakan ruang belajar yang bebas dari kekerasan.






