Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di ruang digital terus diperketat oleh regulator dan lembaga pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan koordinasi lintas sektor untuk memutus rantai transaksi mencurigakan, mulai dari penipuan digital hingga perjudian online. Di saat yang sama, mekanisme pembekuan rekening perbankan ini memunculkan diskursus publik mengenai transparansi prosedur hukum.
Peran Komdigi dalam Identifikasi dan Pengajuan Blokir Rekening
Komdigi berfokus pada penindakan infrastruktur hulu kejahatan digital, seperti situs perjudian, nomor telepon penipuan (scam), dan permohonan pemblokiran rekening penampung. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, koordinasi dengan sektor perbankan dilakukan melalui pengajuan daftar rekening yang terindikasi menampung dana kejahatan.
Sepanjang tahun 2025, Komdigi telah mengajukan 25.214 permohonan pemblokiran rekening bank terkait aktivitas judi online kepada OJK, sementara kompilasi data lanjutan terus berjalan pada 2026. Penindakan ini berjalan paralel dengan pemutusan akses digital lainnya:
- Pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian online dalam rentang 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei.
- Pemblokiran lebih dari 13.000 nomor telepon terkait penipuan digital bersama operator seluler.
- Pemblokiran sekitar 3.000 nomor telepon yang teridentifikasi melakukan scam impersonation dengan mencatut nama anggota DPR atau pejabat publik untuk meminta sumbangan.
Meutya mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan siber kerap memanfaatkan masyarakat ekonomi rentan, seperti ibu rumah tangga dan petani. Modusnya adalah memberikan imbalan uang sekitar Rp100.000 hingga Rp500.000 agar mereka bersedia membuka rekening bank, yang kemudian dialihfungsikan menjadi rekening penampung transaksi ilegal.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp286 triliun. Angka tersebut mencerminkan penurunan sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp400 triliun.
Geger! Anggota DPR Ini Terkuak Jadi Bandar Judol-Tukang Cuci Uang

Tindak Lanjut OJK Melalui Mekanisme EDD dan Pengawasan Bank
Sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan, OJK menindaklanjuti data permohonan serta Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang diteruskan oleh PPATK dan kementerian terkait. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa puluhan ribu rekening telah dibekukan melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 32.453 rekening bank telah diblokir setelah melalui tahapan verifikasi mendalam EDD. Langkah ini diambil menyusul lonjakan indikasi kejahatan pada sistem perbankan:
- Laporan LTKM dengan indikasi Tindak Pidana Asal (TPA) perjudian melonjak 260,03 persen sepanjang tahun 2025.
- Kontribusi indikasi TPA perjudian terhadap total laporan transaksi mencurigakan naik dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada Desember 2025.
- Pada kuartal I-2026, indikasi tindak pidana perjudian masih mencakup 35,28 persen dari total LTKM yang masuk.
Melalui instruksi OJK, perbankan diwajibkan menerapkan sistem pemantauan yang lebih ketat guna mendeteksi rekening nominee atau rekening penampungan yang tidak sesuai dengan profil nasabah aslinya.
Penerapan Pemblokiran oleh Bank dan Sorotan Transparansi Prosedur
Eksekusi pemblokiran rekening bank di lapangan dilakukan langsung oleh masing-masing bank berdasarkan permintaan aparat penegak hukum maupun instruksi regulator. Namun, penerapan kewenangan ini tidak lepas dari sorotan masyarakat sipil terkait kepatuhan terhadap prosedur hukum dan perlindungan hak nasabah.
GEET Pulau Rengit Resmi Beroperasi, Dorong Aktivitas Ekonomi Berbasis Energi Hijau

Salah satu kasus yang mengemuka adalah pemblokiran rekening atas nama Supriyono (alias Botok), Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), oleh Bank Mandiri. Rekening yang berisi dana sekitar Rp80,9 juta (tepatnya tercatat Rp80.935.479 di aplikasi Livin' by Mandiri pada video Jumat, 21 Agustus 2026) dibekukan sehingga dana tidak dapat diakses. Dana tersebut dihimpun dari uang pribadi dan donasi publik untuk kebutuhan logistik serta akomodasi peserta aksi asal Pati di Jakarta.
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah kepatuhan perbankan atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil鈥攖ermasuk Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Amnesty International Indonesia鈥攎enyoroti pentingnya keterbukaan dasar hukum dan kejelasan mekanisme pemblokiran agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pemilik dana non-kriminal.
Sinergi antara Komdigi, OJK, dan lembaga perbankan menjadi tumpuan utama dalam membatasi ruang gerak sindikat kejahatan siber di Indonesia, dengan tantangan menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dan akuntabilitas prosedural.






