Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung menghadirkan perdebatan hukum mengenai mekanisme penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menanggapi dalil permohonan tersebut, tim hukum Kejaksaan Agung menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selain Yunus Husein, Kejaksaan Agung turut memanggil dua ahli hukum pidana lainnya, yakni Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahilah Akbar.
Duduk Perkara Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan
Gugatan praperadilan ini bermula dari langkah Febrie Adriansyah yang meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Febrie, yang memiliki latar belakang pendidikan doktor ilmu hukum dengan disertasi mengenai penelusuran dan penyitaan aset hasil TPPU, menguji keabsahan prosedur penahanan terhadap dirinya.
Secara spesifik, petitum yang diajukan Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Melalui permohonan tersebut, ia meminta pengadilan menyatakan bahwa surat perintah penahanan itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Penegasan Pasal 69 UU TPPU Tanpa Menunggu Putusan Inkrah
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Yunus Husein mematahkan argumentasi yang menyatakan bahwa penanganan perkara pencucian uang harus didahului oleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas tindak pidana asalnya (TPA). Yunus menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak diwajibkan menunggu vonis inkrah pidana pokok untuk memulai proses hukum TPPU.
5.000 ASN Kemenhut Dikerahkan Tangani Karhutla di 6 Provinsi, Simak Skema Penempatan dan Pengendalian Titik Panas

Pijakan utama penanganan perkara pencucian uang berfokus pada pembuktian bahwa aset atau harta kekayaan yang dipersoalkan berasal dari tindak kejahatan. Hal ini merujuk langsung pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 secara eksplisit mengatur bahwa tahapan penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan untuk perkara TPPU tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.
Konstruksi Dakwaan Berdiri Sendiri dan Beban Pembuktian
Yunus Husein turut menguraikan ketentuan penerapan TPPU sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri (stand-alone). Apabila dalam rangkaian pemeriksaan penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana asalnya, sangkaan pencucian uang tetap dapat didakwakan secara mandiri.
Kendati didakwakan secara mandiri, penuntut umum tetap memiliki kewajiban administratif dan materiil untuk menguraikan dugaan perbuatan pidana yang menghasilkan aset tersebut di dalam surat dakwaan.
KAI Poles Stasiun Cikampek, Begini Hasilnya

Konsekuensi dari penerapan dakwaan pencucian uang yang berdiri sendiri adalah berlakunya mekanisme pergeseran beban pembuktian. Dalam skema ini, kewajiban untuk membuktikan bahwa harta kekayaan atau aset tersebut bukan berasal dari tindak pidana berpindah menjadi tanggung jawab terdakwa di persidangan.
Preseden Penanganan TPPU pada Kasus Bahasyim Assifie
Sebagai rujukan praktik peradilan, Yunus mengingatkan kembali preseden penegakan hukum perkara TPPU yang pernah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bahasyim Assifie, pada kurun 2004–2005.
Pada perkara tersebut, aparat penegak hukum awalnya mendakwa Bahasyim atas tindak pidana korupsi dengan nilai Rp1 miliar. Namun, berdasarkan hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik, Bahasyim didakwa dalam perkara pencucian uang dengan nilai mencapai Rp66 miliar.
Yurisprudensi ini menunjukkan bahwa nilai penuntutan TPPU dapat berdiri dan berkembang melampaui sangkaan tindak pidana awal berdasarkan hasil pembuktian penelusuran aset ilegal.






