Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/National

Eks Ketua PPATK Mentahkan Klaim Febrie Adriansyah soal Pengusutan TPPU di Sidang Praperadilan

Togar SiregarDiterbitkan 25 Agu 2026 - 04.45 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Eks Ketua PPATK Mentahkan Klaim Febrie Adriansyah soal Pengusutan TPPU di Sidang Praperadilan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah terhadap Kejaksaan Agung menghadirkan perdebatan hukum mengenai mekanisme penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menanggapi dalil permohonan tersebut, tim hukum Kejaksaan Agung menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selain Yunus Husein, Kejaksaan Agung turut memanggil dua ahli hukum pidana lainnya, yakni Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahilah Akbar.

Duduk Perkara Praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan

Gugatan praperadilan ini bermula dari langkah Febrie Adriansyah yang meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Febrie, yang memiliki latar belakang pendidikan doktor ilmu hukum dengan disertasi mengenai penelusuran dan penyitaan aset hasil TPPU, menguji keabsahan prosedur penahanan terhadap dirinya.

Secara spesifik, petitum yang diajukan Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Melalui permohonan tersebut, ia meminta pengadilan menyatakan bahwa surat perintah penahanan itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Penegasan Pasal 69 UU TPPU Tanpa Menunggu Putusan Inkrah

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Yunus Husein mematahkan argumentasi yang menyatakan bahwa penanganan perkara pencucian uang harus didahului oleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas tindak pidana asalnya (TPA). Yunus menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak diwajibkan menunggu vonis inkrah pidana pokok untuk memulai proses hukum TPPU.

Baca Juga

5.000 ASN Kemenhut Dikerahkan Tangani Karhutla di 6 Provinsi, Simak Skema Penempatan dan Pengendalian Titik Panas

5.000 ASN Kemenhut Dikerahkan Tangani Karhutla di 6 Provinsi, Simak Skema Penempatan dan Pengendalian Titik Panas

Pijakan utama penanganan perkara pencucian uang berfokus pada pembuktian bahwa aset atau harta kekayaan yang dipersoalkan berasal dari tindak kejahatan. Hal ini merujuk langsung pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 secara eksplisit mengatur bahwa tahapan penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan untuk perkara TPPU tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

Konstruksi Dakwaan Berdiri Sendiri dan Beban Pembuktian

Yunus Husein turut menguraikan ketentuan penerapan TPPU sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri (stand-alone). Apabila dalam rangkaian pemeriksaan penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana asalnya, sangkaan pencucian uang tetap dapat didakwakan secara mandiri.

Kendati didakwakan secara mandiri, penuntut umum tetap memiliki kewajiban administratif dan materiil untuk menguraikan dugaan perbuatan pidana yang menghasilkan aset tersebut di dalam surat dakwaan.

Baca Juga

KAI Poles Stasiun Cikampek, Begini Hasilnya

KAI Poles Stasiun Cikampek, Begini Hasilnya

Konsekuensi dari penerapan dakwaan pencucian uang yang berdiri sendiri adalah berlakunya mekanisme pergeseran beban pembuktian. Dalam skema ini, kewajiban untuk membuktikan bahwa harta kekayaan atau aset tersebut bukan berasal dari tindak pidana berpindah menjadi tanggung jawab terdakwa di persidangan.

Preseden Penanganan TPPU pada Kasus Bahasyim Assifie

Sebagai rujukan praktik peradilan, Yunus mengingatkan kembali preseden penegakan hukum perkara TPPU yang pernah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bahasyim Assifie, pada kurun 2004–2005.

Pada perkara tersebut, aparat penegak hukum awalnya mendakwa Bahasyim atas tindak pidana korupsi dengan nilai Rp1 miliar. Namun, berdasarkan hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik, Bahasyim didakwa dalam perkara pencucian uang dengan nilai mencapai Rp66 miliar.

Yurisprudensi ini menunjukkan bahwa nilai penuntutan TPPU dapat berdiri dan berkembang melampaui sangkaan tindak pidana awal berdasarkan hasil pembuktian penelusuran aset ilegal.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungTPPUPPATKPraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

5.000 ASN Kemenhut Dikerahkan Tangani Karhutla di 6 Provinsi, Simak Skema Penempatan dan Pengendalian Titik PanasPlatform Ekspor PT DSI Diluncurkan 1 September, Tata Kelola Baru Perdagangan SDAKAI Poles Stasiun Cikampek, Begini HasilnyaGenjot Produksi Emas Lewat Keterlibatan Tambang Rakyat untuk Pasokan DomestikLangkah Komdigi dan OJK dalam Pemblokiran Rekening Bank Terkait Transaksi IlegalHabitat Satwa Terdampak Imbas Karhutla di Kalbar, 3 Orang Utan DievakuasiNapi di Garut, 'Kalapas Rasa Sahabat' Cikal Bakal Lahirnya PaskopiHanura Dukung Pemerintah Sanksi Tegas Korporasi Terlibat Karhutla

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya · 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi · 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional · 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan · 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum · 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap