Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius di berbagai wilayah Indonesia. Menanggapi situasi tersebut, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menindak para pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk jika terdapat pihak korporasi yang terlibat.
Sikap politik ini didasari atas desakan agar penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada penindakan individu di lapangan, melainkan menyasar hingga ke aktor korporasi yang mengambil keuntungan dari pembukaan lahan dengan cara membakar.
Sikap Hanura terhadap Keterlibatan Korporasi dan Pengusaha
Partai Hanura menyoroti bahwa karhutla telah menjadi masalah tahunan yang terus berulang dan merugikan masyarakat luas. Wakil Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua Tim Task Force DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tanpa kompromi terhadap pelaku usaha kehutanan.
Menurut Rio Capella, Presiden perlu menjatuhkan sanksi keras terhadap para pelaku karhutla di Kalimantan apabila kebakaran tersebut terbukti dipicu oleh aktivitas pengusaha hutan demi kepentingan korporasi. Tindakan tegas dinilai sangat beralasan jika motif di balik pembakaran murni didorong oleh kepentingan bisnis korporasi yang merusak lingkungan hidup.
Selain aspek penindakan dan penghukuman, Hanura juga mendorong pemerintah untuk mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Upaya preventif yang komprehensif diperlukan agar bencana karhutla tidak terus berulang setiap tahunnya.
Siswa Tetap Belajar di Tengah Kabut Asap Jambi, Sekolah Imbau Pakai Masker

Instruksi Penyelidikan Terpadu dan Ancaman Pencabutan Izin
Ketegasan sikap pemerintah terhadap korporasi pembakar hutan sebelumnya ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto. Dalam rapat terbatas yang digelar di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Presiden menginstruksikan jajaran kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga intelijen untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap korporasi yang menginstruksikan atau terlibat dalam pembakaran lahan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak segan mencabut seluruh izin usaha milik korporasi jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam pembakaran hutan:
- Korporasi yang terbukti menyuruh atau mengarahkan pembakaran akan langsung diproses.
- Adanya indikasi keterlibatan pembakaran menjadi dasar pencabutan izin secara menyeluruh tanpa memandang entitas korporasi tersebut.
- Koordinasi lintas aparat penegak hukum dan intelijen dioptimalkan untuk menelusuri rantai komando pembakaran lahan.
Sebaran Laporan Kasus dan Penetapan Tersangka
Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla saat ini telah berjalan di berbagai daerah. Berdasarkan data dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, aparat kepolisian telah memproses puluhan laporan dan menetapkan puluhan orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mencatat terdapat 89 laporan polisi terkait karhutla yang ditangani di sembilan wilayah kepolisian daerah (Polda), yaitu:
Eka Yogaswara Mohon Perlindungan Presiden Soal Tanah Tendean 41, Duduk Perkara dan Riwayat Sengketa

- Polda Riau
- Polda Kalimantan Barat (Kalbar)
- Polda Sumatra Selatan (Sumsel)
- Polda Jambi
- Polda Kalimantan Tengah (Kalteng)
- Polda Kalimantan Selatan (Kalsel)
- Polda Kalimantan Timur (Kaltim)
- Polda Aceh
- Polda Kalimantan Utara (Kaltara)
Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka ini dimintai pertanggungjawaban atas kebakaran hutan dan lahan yang tersebar di wilayah Kalimantan, Sumatra Selatan, hingga Riau.
Langkah Ke Depan Pengendalian Karhutla
Penanganan karhutla ke depan membutuhkan kesinambungan antara sanksi pidana, sanksi administratif, dan mitigasi dini. Dukungan elemen politik seperti Hanura memperkuat posisi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap pengusaha maupun korporasi nakal.
Pencegahan struktural dan pengawasan ketat terhadap konsesi korporasi menjadi kunci agar penegakan hukum yang telah menetapkan puluhan tersangka ini memberikan efek jera yang nyata, sekaligus memutus siklus karhutla tahunan di Indonesia.






