Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI resmi menyepakati evaluasi dan penyesuaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026. Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja evaluasi perubahan keempat Prolegnas RUU 2025-2029 dan perubahan ketiga Prolegnas RUU Prioritas 2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/8).
Penyesuaian agenda legislasi nasional tersebut mencakup masuknya usulan rancangan undang-undang baru, pergantian draf inisiatif pemerintah, serta pergeseran komisi pengusul dan perubahan nomenklatur judul RUU.
Tiga Usulan RUU Baru Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Dalam rapat kerja tersebut, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan tiga usulan RUU baru untuk dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas 2026. Usulan ini ditujukan untuk merespons kebutuhan hukum di tingkat daerah maupun penyelesaian persoalan agraria nasional.
Ketiga RUU baru yang diusulkan meliputi:
Penggeledahan KPK di Kasus Unsoed, Temukan Bukti Dugaan Titipan Mahasiswa

- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penyesuaian undang-undang ini dibutuhkan secara khusus guna memasukkan ketentuan yang berkaitan dengan pengaturan pajak pariwisata di NTB.
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sama halnya dengan NTB, perubahan regulasi provinsi ini diajukan untuk memuat ketentuan terkait pajak pariwisata di NTT.
- RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Usulan regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dalam menyelesaikan konflik struktural pertanahan yang hingga kini belum tuntas.
Penyesuaian dan Perkembangan RUU Prakarsa Pemerintah
Dari pihak eksekutif, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengusulkan perubahan daftar draf regulasi inisiatif pemerintah. Pemerintah mengusulkan agar RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dikeluarkan dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2026. Sebagai gantinya, pemerintah mengajukan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis untuk dimasukkan ke dalam daftar prioritas.
Selain pergantian tersebut, Eddy memaparkan perkembangan 13 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan menjadi prakarsa pemerintah. Dari 13 draf tersebut, lima RUU telah resmi diserahkan kepada DPR, yaitu:
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional
- RUU tentang Desain Industri
- RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
- RUU tentang Jaminan Benda Bergerak
Adapun sisa RUU prakarsa pemerintah lainnya saat ini masih berada dalam tahapan proses internal di lingkungan pemerintah, baik yang tengah menunggu penerbitan surat Presiden (Surpres) maupun melanjutkan pembahasan antarkementerian dan lembaga.
Siswa Tetap Belajar di Tengah Kabut Asap Jambi, Sekolah Imbau Pakai Masker

Pergeseran Pengusul dan Perubahan Judul RUU
Evaluasi Prolegnas ini juga menghasilkan keputusan mengenai perubahan pengusul teknis serta nomenklatur judul RUU. Poin pertama dari kesepakatan mengubah pengusulan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, yang semula merupakan inisiatif DPR melalui Baleg menjadi usulan DPR melalui Komisi VI dalam Perubahan Keempat Prolegnas RUU Prioritas 2026.
Sementara itu, poin ketiga kesepakatan menetapkan perubahan judul RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan usulan DPR melalui Komisi IX menjadi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Seluruh rangkaian kesepakatan yang memuat lima poin kesimpulan dibacakan langsung oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan di hadapan para peserta rapat. Setelah menanyakan persetujuan forum dan dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat kerja dari DPR, DPD, dan pemerintah, kesepakatan evaluasi Prolegnas ini disahkan secara resmi melalui ketukan palu sidang.






