Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik setelah perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya praktik pengondisian serta titipan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Kronologi dan Lokasi Penggeledahan KPK di Purwokerto
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses penggeledahan berlangsung secara intensif selama dua hari berturut-turut di beberapa titik di Purwokerto:
Siswa Tetap Belajar di Tengah Kabut Asap Jambi, Sekolah Imbau Pakai Masker

- Penggeledahan Hari Pertama (Minggu, 23/8): Penyidik KPK bergerak menyisir enam rumah yang merupakan kediaman milik para tersangka.
- Penggeledahan Hari Kedua (Senin, 24/8): Penggeledahan dilanjutkan ke dua unit rumah lainnya serta Kantor Rektorat Unsoed di Purwokerto.
Temuan Dokumen Titipan dan Surat Edaran Transparansi
Dari hasil penggeledahan di rumah-rumah tersangka dan Kantor Rektorat Unsoed, penyidik menyita berbagai alat bukti penting yang mengindikasikan adanya kecurangan dalam seleksi mandiri:
- Catatan dan Dokumen Seleksi: Penyidik mengamankan beberapa catatan serta berkas dokumen yang memuat informasi terkait dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
- Barang Bukti Elektronik: Perangkat dan data digital yang berkaitan langsung dengan proses rekayasa penerimaan mahasiswa disita guna pemeriksaan forensik lebih lanjut.
- Surat Edaran KPK Tahun 2023: Di Kantor Rektorat Unsoed, penyidik turut mendapati dokumen surat edaran dari KPK tahun 2023. Surat edaran tersebut berisikan dorongan KPK kepada institusi perguruan tinggi untuk meningkatkan transparansi tata kelola, termasuk secara khusus dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Daftar 6 Tersangka dan Modus Komersialisasi Kursi Mandiri
Dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Pihak-pihak yang terjerat mencakup jajaran rektorat kampus hingga pihak swasta:
- Akhmad Sodiq, selaku Rektor Unsoed
- Norman Arie Prayogo, selaku Wakil Rektor III Unsoed
- Eko Sumanto, selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
- Dian Mulia Wardhana, dari pihak swasta
- Adhi Wiharto, dari pihak swasta
- Mulyono, dari pihak swasta yang merupakan keponakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq
Para tersangka diduga terlibat langsung dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada proses PMB jalur mandiri periode 2025–2026. Dari total kuota jalur mandiri yang tersedia sebanyak sekitar 245 kursi, terdapat 73 kursi yang diduga telah disiapkan dan dialokasikan untuk dikomersialkan.
Baleg, Pemerintah, dan DPD Sepakati Evaluasi Prolegnas Prioritas 2026

Penyitaan Barang Bukti Finansial dan Tanggapan Kemdiktisaintek
Selain menyita dokumen dan bukti elektronik dalam penggeledahan, KPK turut mengamankan barang bukti lain selama rangkaian penanganan perkara, yang meliputi:
- Uang tunai dengan nilai total sekitar Rp 665 juta.
- Saldo dalam rekening perbankan sebesar sekitar Rp 99 juta.
- Dokumen terkait serta riwayat percakapan aplikasi WhatsApp yang berhubungan langsung dengan praktik transaksi PMB mandiri tersebut.
Atas mencuatnya perkara hukum di lingkungan perguruan tinggi negeri ini, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah menyampaikan pernyataan keprihatinan mendalam atas dugaan korupsi seleksi mahasiswa baru di Unsoed tersebut.






