PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menetapkan 1 September 2026 sebagai target peluncuran platform tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Peluncuran sistem digital ini disiapkan untuk memperkuat posisi DSI dalam menjalankan fungsi pengelolaan alur ekspor komoditas nasional.
Berikut rangkuman tanya jawab mengenai mekanisme kerja, integrasi sistem, dan arah operasional platform ekspor tersebut.
Apa Fungsi Utama Platform Ekspor PT DSI?
Platform ini menjadi infrastruktur utama bagi PT DSI untuk menjalankan perannya sebagai perantara tunggal dalam aktivitas ekspor SDA. Direktur Keuangan PT DSI Sinthya Roesly menjelaskan bahwa sistem ini digunakan untuk menghimpun sekaligus mengonsolidasikan data ekspor dari pelaku usaha, termasuk kontrak komersial yang dibuat oleh para eksportir.
Pada tahap lanjutan, platform tata kelola tersebut direncanakan untuk ditingkatkan status dan kapasitasnya menjadi portal ekspor SDA terpadu.
DSI Luncurkan Platform Tata Kelola Ekspor Batu Bara-Sawit 1 September

Sistem dan Lembaga Mana Saja yang Terhubung ke Platform?
Platform tata kelola ekspor PT DSI mengintegrasikan data dari tujuh kementerian dan lembaga pemerintah. Sistem yang terhubung meliputi:
- Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP
- INATRADE
- CEISA 4.0
- Coretax
- Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS)
- Administrasi Hukum Umum (AHU)
- Online Single Submission (OSS)
Seluruh sistem dari kementerian dan lembaga tersebut disambungkan melalui Lembaga National Single Window (LNSW) di bawah Kementerian Keuangan, yang bertindak sebagai pengelola sistem elektronik Indonesia National Single Window (INSW).
Kapan Uji Coba Bersama Eksportir Dilakukan?
Setelah peluncuran awal pada September, PT DSI menjadwalkan pengujian teknis sistem. Tahap uji coba direncanakan berlangsung sekitar akhir September atau pertengahan Oktober dengan melibatkan sejumlah pelaku usaha ekspor untuk memastikan keandalan integrasi data transaksi.
Apa Mandat PT DSI Berdasarkan Regulasi Pemerintah?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, PT DSI memiliki dua mandat peran operasional dalam ekspor komoditas SDA:
KAI Poles Stasiun Cikampek, Begini Hasilnya

- Perantara Tunggal (Broker): Menjembatani tata kelola dan konsolidasi data ekspor antara pelaku usaha dan pasar luar negeri.
- Pemilik Barang: Membeli komoditas langsung dari produsen dalam negeri, kemudian menjalankan fungsi perdagangan dan pengiriman ke luar negeri secara mandiri.
Untuk fase awal, manajemen PT DSI memilih fokus menjalankan peran sebagai perantara tunggal hingga akhir 2026 sebelum mengaktifkan opsi perdagangan langsung.
Kapan Evaluasi Model Bisnis Ekspor Dijalankan?
Model operasional perantara tunggal ini akan melalui masa peninjauan berkala. Evaluasi resmi diagendakan berlangsung pasca-1 Januari bersama kementerian bidang perekonomian dan berbagai kementerian/lembaga terkait dalam rentang waktu evaluasi tiga bulan.
Hasil evaluasi tersebut akan menentukan apakah PT DSI akan tetap mempertahankan skema perantara tunggal atau beralih menerapkan model bisnis lain mulai 1 Januari 2027.






