Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Teknologi

Langkah MK Mengakhiri Era Kuota Internet Hangus Demi Melindungi Konsumen

Rimba NainggolanDiterbitkan 25 Jul 2026 - 08.35 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Langkah MK Mengakhiri Era Kuota Internet Hangus Demi Melindungi Konsumen
Foto/Ilustrasi: Detik - Finance
A-A+

Selama bertahun-tahun, para pengguna internet di Indonesia harus pasrah menerima kenyataan bahwa sisa kuota data yang telah mereka beli lenyap begitu saja ketika masa aktif paket berakhir. Praktik kuota hangus ini kerap dianggap sebagai hal biasa, meski secara ekonomi merugikan konsumen. Namun, angin perubahan akhirnya berembus dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui keputusan terbarunya, lembaga penjaga konstitusi ini secara resmi melarang pemberlakuan kuota internet hangus secara sepihak, sebuah langkah yang dinilai mengembalikan hak-hak ekonomi masyarakat digital.

Putusan bersejarah ini dibacakan pada 23 Juli 2026 dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa penyedia layanan telekomunikasi kini wajib menyediakan opsi paket data yang lebih adil bagi pengguna, yakni pilihan kuota akumulasi (rollover) dan non-akumulasi (non-rollover). Dengan demikian, pelanggan memiliki kebebasan penuh untuk menentukan paket yang paling sesuai dengan pola konsumsi data mereka.

Langkah progresif MK ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan tonggak sejarah baru dalam memperkuat perlindungan bagi para konsumen di era digital. Bagi YLKI, putusan ini membuktikan bahwa MK tidak hanya berfungsi sebagai pengawal konstitusi, tetapi juga menjadi rumah perlindungan bagi masyarakat kecil untuk meluruskan kebijakan bisnis yang merugikan hak-hak dasar konsumen.

Baca Juga

5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet ke MK

5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet ke MK

Niti Emiliana menekankan bahwa kepentingan bisnis atau klausul baku yang dibuat sepihak oleh korporasi tidak boleh lagi mengabaikan hak konstitusional konsumen. Menurutnya, setiap rupiah yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk membeli layanan internet harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang nyata. Apa yang sudah dibayar oleh konsumen secara sah tidak boleh hangus atau hilang tanpa adanya dasar hukum yang adil dan transparan. Perubahan ini diharapkan menjadi awal dari reformasi besar perlindungan konsumen di sektor digital Indonesia.

Perjuangan melahirkan putusan ini dirasakan sangat personal bagi YLKI. Lembaga ini terlibat aktif sejak awal proses hukum, mulai dari mengawal jalannya perkara di persidangan hingga memberikan kesaksian ahli di hadapan para hakim konstitusi. Kehadiran putusan ini menjadi bukti nyata bahwa suara konsumen didengar dan diakomodasi oleh negara. Meskipun aturan mengenai kuota kini harus lebih berpihak pada konsumen, MK menetapkan bahwa kewenangan untuk mengatur besaran tarif layanan telekomunikasi tetap berada di tangan Pemerintah Pusat.

Baca Juga

Sampah Kini 'Disulap' Jadi Bensin dan Solar, Uji Kualitas dan Skema B2B Dimatangkan

Sampah Kini 'Disulap' Jadi Bensin dan Solar, Uji Kualitas dan Skema B2B Dimatangkan

Kini, bola panas berada di tangan para penyelenggara jasa telekomunikasi untuk segera menyesuaikan skema bisnis mereka dengan aturan yang baru. Penyedia layanan dituntut untuk merancang mekanisme penjualan kuota yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Pada akhirnya, putusan MK ini diharapkan tidak hanya mengakhiri praktik kuota hangus, melainkan juga memicu lahirnya ekosistem industri digital yang lebih sehat, di mana hak konsumen dihargai setara dengan kepentingan bisnis pelaku usaha.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kuota internetmahkamah konstitusiperlindungan konsumenylkitelekomunikasi

Berita Terbaru Lainnya

Ledakan Gas Melon di Warteg Tambora Picu Kepanikan WargaAktivitas Belajar di NTT Kembali Berjalan Usai Diguncang Gempa 7,7 Magnitudo6 Ruko di Bogor Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Termasuk Kafe-SalonHarga Beras di Jateng Naik, Gubernur Instruksikan Intervensi PasarWagub Berharap Proyeksi Perputaran Ekonomi MTQ di Jateng Capai Rp1,2 TKemarau Panjang di Cilacap, Petani Jual Bongkahan Tanah untuk Bertahan HidupResidivis Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan GanjaKebakaran Landa Dapur Gizi dan Ruang Laundry RSSA Malang

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap