Selama bertahun-tahun, para pengguna internet di Indonesia harus pasrah menerima kenyataan bahwa sisa kuota data yang telah mereka beli lenyap begitu saja ketika masa aktif paket berakhir. Praktik kuota hangus ini kerap dianggap sebagai hal biasa, meski secara ekonomi merugikan konsumen. Namun, angin perubahan akhirnya berembus dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui keputusan terbarunya, lembaga penjaga konstitusi ini secara resmi melarang pemberlakuan kuota internet hangus secara sepihak, sebuah langkah yang dinilai mengembalikan hak-hak ekonomi masyarakat digital.
Putusan bersejarah ini dibacakan pada 23 Juli 2026 dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa penyedia layanan telekomunikasi kini wajib menyediakan opsi paket data yang lebih adil bagi pengguna, yakni pilihan kuota akumulasi (rollover) dan non-akumulasi (non-rollover). Dengan demikian, pelanggan memiliki kebebasan penuh untuk menentukan paket yang paling sesuai dengan pola konsumsi data mereka.
Langkah progresif MK ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua YLKI, Niti Emiliana, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan tonggak sejarah baru dalam memperkuat perlindungan bagi para konsumen di era digital. Bagi YLKI, putusan ini membuktikan bahwa MK tidak hanya berfungsi sebagai pengawal konstitusi, tetapi juga menjadi rumah perlindungan bagi masyarakat kecil untuk meluruskan kebijakan bisnis yang merugikan hak-hak dasar konsumen.
OJK Minta Kredivo dan KrediFazz Tanggung Jawab atas Dugaan Pelecehan oleh Debt Collector

Niti Emiliana menekankan bahwa kepentingan bisnis atau klausul baku yang dibuat sepihak oleh korporasi tidak boleh lagi mengabaikan hak konstitusional konsumen. Menurutnya, setiap rupiah yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk membeli layanan internet harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang nyata. Apa yang sudah dibayar oleh konsumen secara sah tidak boleh hangus atau hilang tanpa adanya dasar hukum yang adil dan transparan. Perubahan ini diharapkan menjadi awal dari reformasi besar perlindungan konsumen di sektor digital Indonesia.
Perjuangan melahirkan putusan ini dirasakan sangat personal bagi YLKI. Lembaga ini terlibat aktif sejak awal proses hukum, mulai dari mengawal jalannya perkara di persidangan hingga memberikan kesaksian ahli di hadapan para hakim konstitusi. Kehadiran putusan ini menjadi bukti nyata bahwa suara konsumen didengar dan diakomodasi oleh negara. Meskipun aturan mengenai kuota kini harus lebih berpihak pada konsumen, MK menetapkan bahwa kewenangan untuk mengatur besaran tarif layanan telekomunikasi tetap berada di tangan Pemerintah Pusat.
OJK Tegaskan Tanggung Jawab Kredivo dan KreditFazz Terkait Kasus Debt Collector di Purworejo

Kini, bola panas berada di tangan para penyelenggara jasa telekomunikasi untuk segera menyesuaikan skema bisnis mereka dengan aturan yang baru. Penyedia layanan dituntut untuk merancang mekanisme penjualan kuota yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Pada akhirnya, putusan MK ini diharapkan tidak hanya mengakhiri praktik kuota hangus, melainkan juga memicu lahirnya ekosistem industri digital yang lebih sehat, di mana hak konsumen dihargai setara dengan kepentingan bisnis pelaku usaha.






