Pemanfaatan teknologi pirolisis kini memungkinkan timbunan sampah plastik diolah menjadi bahan bakar minyak (BBM) terbarukan setara bensin dan solar. Langkah pemanfaatan limbah menjadi energi ini tengah disiapkan regulasinya oleh pemerintah, sembari mematangkan rencana pengolahan sampah dalam skala besar di sejumlah daerah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini memetakan dan mengidentifikasi kualitas bahan bakar yang dihasilkan dari proses pirolisis tersebut. Pemeriksaan mutu menjadi fokus utama mengingat karakteristik sampah di setiap lokasi pengolahan menghasilkan variasi kualitas BBM yang berbeda-beda.
Selain pengujian mutu, pemerintah tengah menyiapkan regulasi perizinan agar pelaku usaha dapat menyalurkan BBM terbarukan ini secara komersial melalui skema business-to-business (B2B). Skema komersialisasi serupa sebelumnya telah diterapkan Kementerian ESDM untuk produksi biometana dari biogas yang izinnya mulai dibuka sejak akhir 2024.
Abu Vulkanis Anak Krakatau Menyebar ke Jakarta, PAM Jaya Pastikan Air Aman

Rencana Pengolahan Sampah Skala Besar
Upaya pengolahan gunungan sampah lama juga melibatkan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menyusul instruksi langsung dari Presiden yang berjalan sejak April. Program ini menyasar tumpukan sampah lawas di tempat pembuangan akhir untuk dikonversi menjadi bahan bakar minyak melalui instalasi pirolisis.
Fasilitas pengolahan tersebut ditargetkan mampu memproses sekitar 1.000 ton sampah lama per hari di setiap lokasi. Sebagai perbandingan volume, timbulan sampah baru yang masuk di wilayah seperti Kota Bekasi mencapai 1.800 ton per hari.
Terdapat lima titik yang masuk dalam rencana pengolahan, yaitu Bantar Gebang dan Sumur Baru di Bekasi, Galuga di Bogor, Sari Mukti di Bandung, serta Jatibarang di Semarang.
Pertamina Sebut tak Ada Komplain Signifikan dari Pengguna B50

Kendala Lahan dan Tata Niaga
Realisasi proyek konversi sampah ini masih menghadapi sejumlah tantangan operasional di lapangan. Setiap titik fasilitas membutuhkan lahan seluas lima hektare untuk area utama ditambah sekitar setengah hektare untuk area perlakuan awal (pre-treatment).
Selain persoalan penyediaan lahan yang belum sepenuhnya tuntas, penyelesaian prosedur perizinan dan kepastian tata niaga atau penjualan produk solar hasil olahan masih menjadi pembahasan utama. Apabila kendala perizinan dan ketersediaan lahan dapat diselesaikan, pabrik pengolahan berkapasitas 1.000 ton per hari per titik diproyeksikan siap beroperasi paling lama dalam kurun waktu satu tahun.






