Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dititipkan ke Rutan KPK Tanpa Atribut Tahanan

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 25 Jul 2026 - 06.45 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dititipkan ke Rutan KPK Tanpa Atribut Tahanan
Foto/Ilustrasi: Liputan 6
A-A+

Kegelapan dini hari pada Jumat, 25 Juli 2026, menjadi saksi bisu perpindahan seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum ke balik jeruji besi. Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tiba di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengawalan ketat. Kedatangannya memecah kesunyian malam, namun ironisnya, sang mantan pejabat justru memilih bungkam. Tidak ada satu pun pernyataan yang keluar dari mulutnya saat ia melangkah keluar dari mobil tahanan. Diamnya Febrie seolah menegaskan beratnya status baru yang kini disandangnya, yakni sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani oleh instansinya sendiri, Kejaksaan Agung.

Ada pemandangan yang cukup tidak biasa dalam proses penggiringan tersangka pada malam tersebut. Berbeda dengan kelaziman para tahanan Kejaksaan Agung yang selalu identik dengan rompi berwarna merah muda terang, Febrie melangkah menuju gedung rutan tanpa mengenakan atribut khas tersebut. Pemandangan ini semakin mengundang tanda tanya karena kedua belah tangannya juga terlihat bebas tanpa adanya ikatan borgol. Meskipun pengawalan dari sejumlah petugas tampak sangat melekat dan berlapis, ketiadaan rompi tahanan dan borgol memberikan nuansa yang berbeda pada proses penahanan ini, sebelum akhirnya ia benar-benar menghilang di balik pintu utama fasilitas penahanan KPK.

Baca Juga

Polisi Ungkap Alasan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Lewat Jalur Udara

Polisi Ungkap Alasan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Lewat Jalur Udara

Keberadaan tersangka kasus pencucian uang ini di markas lembaga antirasuah memunculkan dinamika kerja sama antarlembaga penegak hukum. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tampil ke hadapan publik di depan pagar rutan untuk memberikan kejelasan mengenai situasi tersebut. Ia menerangkan bahwa kehadiran Febrie di Rutan KPK murni merupakan bentuk perbantuan fasilitas. Institusi KPK memposisikan diri sebagai pihak yang memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dengan menerima titipan penahanan. Langkah administratif ini telah dipersiapkan sebelumnya, terbukti dengan adanya surat resmi permohonan penitipan tahanan yang telah diterima oleh pihak KPK sebelum eksekusi penahanan dilakukan pada dini hari itu.

Menjalani masa transisi dari seorang penegak hukum menjadi pihak yang berhadapan dengan hukum, Febrie dijadwalkan akan menghabiskan waktu selama dua puluh hari ke depan di dalam sel Rutan KPK. Terkait hal ini, Budi Prasetyo memberikan penegasan mengenai batas-batas kewenangan antarlembaga. Meskipun secara fisik sang mantan Jampidsus bernapas dan beraktivitas di dalam fasilitas milik KPK, kendali penuh atas nasib dan proses hukumnya tetap berada di tangan Kejaksaan Agung. Keputusan penahanan beserta segala kebutuhan penyidikan perkara pencucian uang tersebut merupakan otoritas mutlak dari tim penyidik kejaksaan, sementara KPK hanya berfokus pada penyediaan ruang tahanan yang aman dan memadai.

Baca Juga

Saksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak Krakatau

Saksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak Krakatau

Sinergi yang terbangun dalam kasus penahanan ini bukanlah sebuah kebetulan, melainkan cerminan dari amanat undang-undang yang mengatur tata kelola pemberantasan korupsi di Indonesia. Budi memaparkan bahwa kerja sama penitipan tahanan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, KPK memang diberikan mandat khusus untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dengan berbagai instansi yang memiliki kewenangan serupa. Komunikasi dua arah yang intensif terus dilakukan oleh KPK dan Kejaksaan Agung, baik untuk memantau perkembangan kasus maupun bertukar informasi penting. Praktik kolaborasi penegakan hukum semacam ini merupakan hal yang lumrah, mengingat di masa lalu KPK juga kerap melakukan supervisi dan koordinasi yang erat dengan pihak kejaksaan maupun kepolisian dalam menangani berbagai perkara kompleks.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUJampidsus

Berita Terbaru Lainnya

Api Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha TerbakarPolisi Ungkap Alasan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Lewat Jalur UdaraSaksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak KrakatauKebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini KendalanyaBerita Duka, Akademisi dan Penulis Airlangga Pribadi Kusman Meninggal DuniaSah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJKKPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang DigaliPenampakan Terkini Anak Krakatau dari KRI Lepu, Abu Vulkanik Membumbung 2,1 Km

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap