Berita Viral Terkini

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dititipkan ke Rutan KPK Tanpa Atribut Tahanan

Ding Anyi ApuiPublished 25 Jul 2026 - 06.451 Reads
Bagikan WhatsAppX
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dititipkan ke Rutan KPK Tanpa Atribut Tahanan
Ilustrasi Hukum. Foto: Liputan 6.
A-A+

Kegelapan dini hari pada Jumat, 25 Juli 2026, menjadi saksi bisu perpindahan seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum ke balik jeruji besi. Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tiba di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pengawalan ketat. Kedatangannya memecah kesunyian malam, namun ironisnya, sang mantan pejabat justru memilih bungkam. Tidak ada satu pun pernyataan yang keluar dari mulutnya saat ia melangkah keluar dari mobil tahanan. Diamnya Febrie seolah menegaskan beratnya status baru yang kini disandangnya, yakni sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani oleh instansinya sendiri, Kejaksaan Agung.

Ada pemandangan yang cukup tidak biasa dalam proses penggiringan tersangka pada malam tersebut. Berbeda dengan kelaziman para tahanan Kejaksaan Agung yang selalu identik dengan rompi berwarna merah muda terang, Febrie melangkah menuju gedung rutan tanpa mengenakan atribut khas tersebut. Pemandangan ini semakin mengundang tanda tanya karena kedua belah tangannya juga terlihat bebas tanpa adanya ikatan borgol. Meskipun pengawalan dari sejumlah petugas tampak sangat melekat dan berlapis, ketiadaan rompi tahanan dan borgol memberikan nuansa yang berbeda pada proses penahanan ini, sebelum akhirnya ia benar-benar menghilang di balik pintu utama fasilitas penahanan KPK.

Also Read

Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Keberadaan tersangka kasus pencucian uang ini di markas lembaga antirasuah memunculkan dinamika kerja sama antarlembaga penegak hukum. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tampil ke hadapan publik di depan pagar rutan untuk memberikan kejelasan mengenai situasi tersebut. Ia menerangkan bahwa kehadiran Febrie di Rutan KPK murni merupakan bentuk perbantuan fasilitas. Institusi KPK memposisikan diri sebagai pihak yang memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung dengan menerima titipan penahanan. Langkah administratif ini telah dipersiapkan sebelumnya, terbukti dengan adanya surat resmi permohonan penitipan tahanan yang telah diterima oleh pihak KPK sebelum eksekusi penahanan dilakukan pada dini hari itu.

Menjalani masa transisi dari seorang penegak hukum menjadi pihak yang berhadapan dengan hukum, Febrie dijadwalkan akan menghabiskan waktu selama dua puluh hari ke depan di dalam sel Rutan KPK. Terkait hal ini, Budi Prasetyo memberikan penegasan mengenai batas-batas kewenangan antarlembaga. Meskipun secara fisik sang mantan Jampidsus bernapas dan beraktivitas di dalam fasilitas milik KPK, kendali penuh atas nasib dan proses hukumnya tetap berada di tangan Kejaksaan Agung. Keputusan penahanan beserta segala kebutuhan penyidikan perkara pencucian uang tersebut merupakan otoritas mutlak dari tim penyidik kejaksaan, sementara KPK hanya berfokus pada penyediaan ruang tahanan yang aman dan memadai.

Also Read

PMI Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Depok yang Terdampak Kekeringan

Sinergi yang terbangun dalam kasus penahanan ini bukanlah sebuah kebetulan, melainkan cerminan dari amanat undang-undang yang mengatur tata kelola pemberantasan korupsi di Indonesia. Budi memaparkan bahwa kerja sama penitipan tahanan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, KPK memang diberikan mandat khusus untuk menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dengan berbagai instansi yang memiliki kewenangan serupa. Komunikasi dua arah yang intensif terus dilakukan oleh KPK dan Kejaksaan Agung, baik untuk memantau perkembangan kasus maupun bertukar informasi penting. Praktik kolaborasi penegakan hukum semacam ini merupakan hal yang lumrah, mengingat di masa lalu KPK juga kerap melakukan supervisi dan koordinasi yang erat dengan pihak kejaksaan maupun kepolisian dalam menangani berbagai perkara kompleks.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca