Suasana malam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Juli 2026, mendadak riuh menjelang tengah malam. Sosok yang biasanya berada di balik meja penyidikan kasus-kasus korupsi besar, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini melangkah masuk sebagai tahanan. Ironi ini terlihat jelas saat ia tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.25 WIB dengan pengawalan ketat dari para penyidik.
Ada pemandangan yang tidak biasa dalam proses penahanan mantan pejabat tinggi hukum ini. Tidak seperti tahanan pada umumnya yang mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung berwarna merah muda atau tangan yang terikat borgol besi, Febrie melenggang masuk dengan mengenakan kemeja batik bermotif hijau lengan panjang. Tanpa atribut pesakitan tersebut, ia langsung digiring oleh petugas menuju rumah tahanan yang terletak di area belakang Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Langkah penahanan ini diambil setelah Febrie menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ia diperiksa sebagai saksi dalam pusaran kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini mencuat setelah pihak berwenang menemukan tumpukan uang tunai senilai miliaran rupiah serta emas batangan seberat 74 kilogram di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, yang diduga kuat merupakan milik Febrie. Temuan fantastis inilah yang menjadi pintu masuk penyelidikan lebih lanjut terkait kekayaannya.
Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Penyidikan kasus TPPU yang menyeret nama Febrie ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Kasus ini merupakan kelanjutan dari tiga perkara dugaan korupsi yang awalnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri, yaitu korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, kasus Asabri, dan kasus Krakatau Steel. Setelah penggeledahan di Sentul mengungkap barang bukti bernilai tinggi tersebut, penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung hingga akhirnya Febrie bersama Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU terkait Asabri.
Sebelum menaiki kendaraan yang membawanya ke rutan, Febrie sempat memberikan pernyataan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung. Ia menyuarakan keberatan atas penahanan dirinya yang dianggap terlalu terburu-buru. Menurutnya, proses hukum seharusnya mengedepankan konfirmasi alat bukti terlebih dahulu agar tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang. Ia menilai semua alat bukti harus diperdalam dan diekspos berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka demi menghindari kezaliman.
Siasat Kejam Sindikat Perdagangan Orang yang Menjebak Ratusan WNI di Libya

Febrie juga menegaskan bahwa keputusan penahanan ini sepenuhnya merupakan kebijakan dari pimpinan Kejaksaan Agung. Meskipun menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang berjalan, mantan Jampidsus ini secara terbuka menyebut bahwa dirinya sedang menjadi korban kriminalisasi. Perjalanan kasus ini dipastikan akan menarik perhatian publik, mengingat posisi strategis yang pernah diemban Febrie dalam pemberantasan korupsi di tanah air kini berbalik menuntut pertanggungjawaban dirinya sendiri.






