Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Wahyu SuryaniDiterbitkan 25 Jul 2026 - 09.32 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Suasana malam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 24 Juli 2026, mendadak riuh menjelang tengah malam. Sosok yang biasanya berada di balik meja penyidikan kasus-kasus korupsi besar, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini melangkah masuk sebagai tahanan. Ironi ini terlihat jelas saat ia tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.25 WIB dengan pengawalan ketat dari para penyidik.

Ada pemandangan yang tidak biasa dalam proses penahanan mantan pejabat tinggi hukum ini. Tidak seperti tahanan pada umumnya yang mengenakan rompi tahanan khas Kejaksaan Agung berwarna merah muda atau tangan yang terikat borgol besi, Febrie melenggang masuk dengan mengenakan kemeja batik bermotif hijau lengan panjang. Tanpa atribut pesakitan tersebut, ia langsung digiring oleh petugas menuju rumah tahanan yang terletak di area belakang Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Langkah penahanan ini diambil setelah Febrie menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ia diperiksa sebagai saksi dalam pusaran kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini mencuat setelah pihak berwenang menemukan tumpukan uang tunai senilai miliaran rupiah serta emas batangan seberat 74 kilogram di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, yang diduga kuat merupakan milik Febrie. Temuan fantastis inilah yang menjadi pintu masuk penyelidikan lebih lanjut terkait kekayaannya.

Baca Juga

Jaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang Copot

Jaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang Copot

Penyidikan kasus TPPU yang menyeret nama Febrie ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Kasus ini merupakan kelanjutan dari tiga perkara dugaan korupsi yang awalnya ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri, yaitu korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, kasus Asabri, dan kasus Krakatau Steel. Setelah penggeledahan di Sentul mengungkap barang bukti bernilai tinggi tersebut, penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung hingga akhirnya Febrie bersama Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU terkait Asabri.

Sebelum menaiki kendaraan yang membawanya ke rutan, Febrie sempat memberikan pernyataan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung. Ia menyuarakan keberatan atas penahanan dirinya yang dianggap terlalu terburu-buru. Menurutnya, proses hukum seharusnya mengedepankan konfirmasi alat bukti terlebih dahulu agar tidak terjadi tindakan yang sewenang-wenang. Ia menilai semua alat bukti harus diperdalam dan diekspos berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka demi menghindari kezaliman.

Baca Juga

Dua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Anom

Dua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Anom

Febrie juga menegaskan bahwa keputusan penahanan ini sepenuhnya merupakan kebijakan dari pimpinan Kejaksaan Agung. Meskipun menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang berjalan, mantan Jampidsus ini secara terbuka menyebut bahwa dirinya sedang menjadi korban kriminalisasi. Perjalanan kasus ini dipastikan akan menarik perhatian publik, mengingat posisi strategis yang pernah diemban Febrie dalam pemberantasan korupsi di tanah air kini berbalik menuntut pertanggungjawaban dirinya sendiri.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUKorupsi

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran Landa Dapur Gizi dan Ruang Laundry RSSA MalangSolusi Perangkat Tanpa Modul Bawaan, Cara Memasang Bluetooth di Laptop dan MenghubungkannyaDugaan Keracunan MBG Dialami Ratusan Siswa di Pati, Kasus Serupa Terjadi di Bantul dan MadiunJaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang CopotAlphard Tabrak Lari Berujung Kecelakaan Beruntun Parah di SurabayaMendag Wanti-Wanti UMKM Lokal, RI Diserbu Produk Asing Bermodal BesarDua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati AnomPesan Prabowo ke Kontingen Asian Games 2026, Jaga Semangat Pantang Menyerah demi Bangsa

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap